TASLABNEWS, ASAHAN – ES alias Adi Blue (36), dan IJ alias Indra (29), warga Asahan harus diringkus Polsek Pulau Raja saat sedang mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pulau Raja.
ES merupakan warga Lingkungan VII Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan kabupaten Asahan, dan IJ alias Indra beralamat Dusun II Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Informasi yang berhasil diperoleh, penangkapan pada hari Senin (1/4/2019) lalu, sekira pukul 23.45 wib, berawal dari informasi masyarakat, yang diterima oleh Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto SH MAP, yang menyatakan bahwa ada rumah di Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat sering dilakukan transaksi dan jadi tempat mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu.
Menanggapi info tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda B Simamora untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Dari penyelidikan, diketahui di dalam rumah yang disebutkan dalam info tersebut, ada dua orang pria sedang mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu, langsung dilakukan penggrebekan.
BERITA LAINNYA:
Pada penggrebekan ini, petugas menemukan 1 plastik klip yang berisikan diduga sabu, serta dua unit bong (diduga alat hisap sabu). Petugas langsung memboyong kedua pria tersebut berikut barang bukti ke Mapolsek Pulau Raja untuk pengembangan.
“Benar kita telah mengamankan ES dan IJ, karena kedapatan sedang mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Rianto, Rabu (3/4/2019).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 buah bong yang digunakan untuk alat hisap diduga sabu, 2 kaca pirex yang berisi sisa diduga narkotika sabu, 3 mancis, 8 buah pipet, dan 1 unit Hp merk LG warna hitam.(mom)