TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Tertangkap tangan mengantongi 1,5 gram narkotika jenis sabu dan daun ganja kering seberat 0,58 gram, M Ruzi Sitorus (30) dijebloskan ke penjara.
Tersangka M Ruzi Sitorus (tengah). |
Soalnya, pada hari Kamis (2/5/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat berada di kediamannya di kawasan Gang Mancis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (4/5), membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas tersangka tersebut.
“Dalam informasi tersebut dikatakan ada laki-laki berinisial M Ruzi Sitorus (30), diyakini memiliki Narkotika. Laki-laki tersebut tinggal di Gang Mancis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ujar Adi.
Selanjutnya, pada hari Kamis (2/5) sekitar pukul 16.30 WIB, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Saat akan diamankan, tersangka sedang duduk dilantai ruang tamu rumahnya dan disampingnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku, bahwa narkotika jenis sabu dan daun ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DT, warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Akan tetapi, saat dilakukan pengembangan, laki-laki berinisial DT tersebut tidak berhasil ditemukan namun akan terus dilakukan pencarian,” ujar AKP Adi Haryono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka M Ruzi Sitorus (30) digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai berikut dengan seluruh barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,5 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 0,58 gram, 1 unit timbangan digital dan 5 buah plastik klip transparan yang tidak berisi. (ign/mom)