TASLABNEWS- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk mengkaji ulang pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Asahan III di kawasan Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan yang juga melibatkan Kabupaten Toba Samosir.
Itu dikatakan Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara Mhd Amril Harahap.
Ia mengaku kesal bahwa pembangunan proyek PLTA yang memakan anggaran Rp2,2 triliun ini harus di kaji ulang kembali oleh Pemerintah pusat dan kementerian terkait.

Mhd Amril mengaku, pihaknya telah meninjau langsung area pembangunan PLTA Asahan III dan menemukan banyak Kejanggalan dalam peroses pembangunan proyek tersebut yang dapat disimpulkan bahwa proyek ini banyak pro dan kontra namun diduga pemerintah berhasil memanipulasinya agar terkemas rapi.
Padahal menyisakan permasalah yang sangat menyayat hati masyarakat Sumatera Utara khususnya Kabupaten Asahan dan Kabupaten Toba Samosir.
Adapun permasalah yang di temukan yakni dugaan pencemaran lingkungan yang mana
proyek ini menggunakan Bom dinamit untuk alat peledaknya, kemudian dugaan pencemaran sungai dan perambahan hutan lindung sehingga merusak ekosistem dan habitat hewan langka serta tidak sesuai dengan Peraturan pemerintah no 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang mana diduga hampir 95 persen pekerjanya baik tenaga ahli dan buruh didominasi tenaga kerja asing.
Dimana semua ini merupakan tanggung jawab Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , serta dinas terkait di lingkungan pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara.
Proyek yang tendernya di menangkan oleh PT Simizu Adhi Karya Joint Operation adalah sebuah perusahaan milik negara Jepang. (Edi/Syaf)