TASLABNEWS, ASAHAN-Kasus pengerjaan 2 Proyek puskesmas yang tidak sesuai kontrak dan 67 unit aset bangunan milik Pemkab Asahan yang ada di Dinas Kesehatan Asahan akan dilaporkan kepenegak hukum.
Itu dikatakan Ketua Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) Asahan Dicky Erianda Saragi yang akrab dipanggil Caung, Senin (26/9/2022).
Menurut Caung, saat ini pihaknya sudah menyusun konsep pengaduan terkait masalah kasus tersebut.

Pasalnya, sesuai temuan BPK nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 disebutkan, berdasarkan SPK konstruksi Nomor
156/DINKES-AS/IX/2020 tanggal 7 September 2020 renovasi Puskesmas Sei Kepayang senilai Rp1.475.971.132
Dimana masa pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan Puskesmas Sei Kepayang selama 180 hari kalender mulai 7 September 2020 sampai 15 Desember 2020.
Atas kontrak pekerjaan tersebut, dilakukan addendum tambah kurang berdasarkan BA Nomor 163.2/DINKES-AS/IX/2020 tanggal 14 September 2020.
Sedangkan untuk renovasi Puskesmas Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat,
pekerjaan renovasi dilaksanakan oleh penyedia CV Pdn, berdasarkan SPK konstruksi Nomor
159/DINKES-AS/IX/2020 tanggal 7 September 2020 senilai Rp1.065.029.000.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender mulai 7 September 2020 sampai
15 Desember 2020. Atas kontrak pekerjaan tersebut, dilakukan addendum tambah kurang berdasarkan BA Nomor 163.1/DINKES-AS/IX/2020 tanggal 14 September.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pengerjaan renovasi kedua puskesmas tersebut.
Sementara dari hasil temuan BPK juga diketahui ada 67 unit aset bangunan milik Dinkes yang tidak memiliki sertifikat.
Menurut Caung hal itu sangat disayangkan. Karena bisa menimbulkan konflik dikemudian hari.
Selain itu, kondisi ini juga menunjukkan bahwa para pejabat di Dinkes Asahan kurang peduli terhadap aset milik mereka. Sehingga tidak mengurus kelengkapan aset tersebut. (Syaf)