TASLABNEWS, ASAHAN- Tuntutan agar penegak hukum (kejaksaan atau kepolisian) mengusut kasus pembuatan dokumen/nota/kwitansi palsu atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU yang dilakukan pejabat Dinsos dan Setdakab terus berlanjut.
Kali ini desakan datang dari Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Asahan
Muhklisin Habibi atau yang akrab disapa Doyok.
Kepada TASLABNEWS, Senin (26/9/2022) Doyok mengatakan, jika mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 yang diperkuat pada pasal 4 dijelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya dan pelaku bisa dipidanakan.
“Berpegang dari UU itu kami siap melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Namun mungkin kami tidak melaporkannya ke penegak hukum di Kabupaten Asahan, tapi ke Kejatisu atau Poldasu. Atau bisa jadi ke Kejagung dan Mabes Polri,” ucapnya.
Doyok mengaku, ia sangat menyayangkan kenapa pejabat di Dinsos dan Setdakab melakukan pemalsuan kwitansi pembelian BBM tersebut.
Ia juga meminta kepada pihak manajemen SPBU yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke penegak hukum. Karena kwitansi pembelian BBM milik mereka telah dipalsukan.
Masih dari Doyok, ia juga mempertanyakan berapa jumlah kendaraan dinas di Dinsos dan Setdakab, baik roda dua maupun roda empat yang ditanggung pembelian BBM nya oleh Pemkab Asahan.
Selain itu, Dinsos dan Setdakab juga harus memaparkan kepublik berapa banyak jumlah pembelian BBM yang ditanggung dalam sehari untuk kendaraan roda dua dan empat. (Syaf)