TASLABNEWS, BATUBARA-Ketua Umum Aspirasi Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (ASPARA) mempertanyakan integritas pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Batubara dalam hal penertiban hiburan malam di bulan ramadhan.
Menurut Doni Saputra pengusaha tempat hiburan malam sudah melanggar Peraturan Daerah nomor 7 Kabupaten Batubara dalam pasal 14 huruf A tentang pariwisata yg bunyinya menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Ia menambahkan, sudah seharusnya pihak APH Kabupaten Batubara melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam dalam rangka menghormati bulan suci ramadhan.
Beliau juga mengarahkan aparat kepolisian wilayah Batubara untuk memeriksa tempat hiburan malam yang terdapat di Kecamatan Sei Balai yaitu Singapore Land.

Ia menduga adanya tindak pidana ditempat tersebut dan beliau juga menduga bahwa tempat tersebut tak menaati peraturan jam operasional yang sudah tertera dalam peraturan daerah.
“Saya sudah melakukan konfirmasi kepada salah satu karyawan di Singapore Land, saya menanyakan persoalan jam operasional pada bulan Ramadhan. Saya sangat menyayangkan ternyata diskotik di tempat tersebut sudah melakukan pelanggaran dan terkesan tidak menghormati aturan daerah,” ungkap Doni.
Doni saputra juga mengecam kepada para pengusaha tempat hiburan malam yang masih nekat melanggar aturan misal dalam hal melewati batas jam operasional, beliau akan membuat laporan dalam 2×24 jam ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera menindak tegas pengusaha yang nekat melanggar aturan. (Rel)