TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti secara sah menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, N alias A (47), warga Jalan Aman Gang Rotan, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diringkus personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Laki-laki ini diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung dari kediamannya bersama barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 7,37 gram, Selasa (20/06/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM saat dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Kamis (22/6/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Katanya, tersangka ditangkap sekira pukul 05.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah kita menerima laporan dari masyarakat, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus Narkotika sesuai dengan laporan dari masyarakat tersebut,” ucapnya.
Dengan melakukan tekhnik undercover buy atau penyamaran sebagai calon pembeli, petugas kemudian memesan sebanyak 3 paket sabu-sabu seharga Rp100.000 kepada tersangka.
Setelah bertemu, kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dengan dibantu oleh tim operasional lainnya.
Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dengan di dampingi Kepala lingkungan setempat dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 19 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di lantai kamarnya, 1 dompet kecil warna pink yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 pipet runcing di jendela kamarnya.
Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan didapati uang tunai senilai Rp3.129.000 dari saku celana yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan narkotika.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mangakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laku yang berinisial Ke (belum tertangkap).
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu serta untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka serta barang bukti yang disita langsung diamankan ke kantor Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Reynold Silalahi SH. (Ign/Syaf)