TASLABNEWS ASAHAN – Pembangunan tiga buah rumah-toko (ruko) di Jalan besar Sei.Piring, Desa Rahuning Kecamata Rahuning Kabupaten Asahan diduga tidak memiliki izin IMB. Dihimbau kepada Bupati Asahan H.Surya,BSc melalui satpol PP agar pembangunan tiga buah ruko dihentikan. Pembangunan ruko tersebut diduga belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Asahan.
Di harapkan petugas penegak Perda diminta agar pekerja proyek keluar dari lokasi. Selain itu, petugas juga agar menyegel akses masuk ke proyek tiga buah bangunan tersebut karena tidak mematuhi perda tentang bangunan gedung. Seharusnya pemilik bangunan ruko mengurus IMB lebih dulu.”ujar Niko.
Menurut keterangan Camat Kecamatan Rahuning Yasir kepada TaslabNews , belum ada merekomendasikan IMB nya, bahkan pemilik proyek tersebut saya tidak kenal. Sama halnya disampaikan Kepala Desa Rahuning Ir. H.Kemaldin mantan anggota DPRD Asahan tidak mengenal siapa pemilik pembangunan ruko.
Informasi yang diperoleh , pemilik tiga buah ruko tersebut pemiliknya salah satu staf PT. Satu PKS Pulau Maria Kecamatan Simpang Empat Asahan bernama Asen.