TASLABNEWS,TANJUNGBALAI – Polda Sumatera Utara bersama Polres Asahan, Polres Tanjungbalai dan Polres Batubara sukses menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dibongkar lewat operasi gabungan.
Kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolda Sumut, Brigjend. Pol Rony Samtana, SIK, MTCP dan dihadiri oleh jajaran pejabat terkait, termasuk Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH itu dilaksanakan di Halaman Apel Mapolres Asahan pada hari Kamis (8/5/25).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolda Sumut, Brigjend. Pol Rony Samtana, SIK, MTCP memaparkan berbagai hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Sumatera Utara selama periode 1 Januari hingga 7 Mei 2025.
Dari kurun waktu 5 bulan itu, tercatat ada sebanyak 322 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan total 499 orang tersangka yang diamankan. Sedangkan barang bukti yang disita dari 322 kasus tersebut berupa 160,669 kg sabu, 6,079 kg ganja, 45.881 butir pil ekstasi dan 899,01 gram kokain.
Keberhasilan ini, menurut Wakapolda Sumut Brigjend. Pol Rony Samtana, SIK, MTCP adalah merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polda Sumut, Polres Asahan, Polres Tanjungbalai dan Polres Batubara dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin marak, terutama di wilayah pesisir pantai timur Sumatera Utara. Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana juga mengingatkan, pentingnya pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan generasi bangsa.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti, baik dari sisi pasokan maupun permintaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib,” ujar Brigjen Pol Rony dalam sambutannya.
Polres Tanjungbalai sendiri telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam penanggulangan peredaran narkoba, bersama dengan Polres Asahan dan Polres Batubara. Konferensi pers ini juga menjadi momentum bagi Polres Tanjungbalai untuk mempertegas upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Melalui kerjasama yang solid antar polres jajaran Polda Sumut, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba secara signifikan. Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan 873.959 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai barang bukti yang diamankan mencapai 189.791.500.000 (seratus delapan puluh sembilan miliar rupiah tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Data ini menjadi bukti nyata bahwa penanganan kasus narkoba di Sumut terus berjalan dengan serius dan profesional.
Usai konferensi pers, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terjerumus dalam peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan. Katanya, jangan sampai terbuai dengan keuntungan sesaat yang ditawarkan oleh narkoba, karena dampaknya bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri, keluarga dan negara.
“Polres Tanjungbalai telah berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat kolaborasi dengan semua pihak dalam memerangi narkoba di wilayah Sumatera Utara khususnya di Kota Tanjungbalai,” pungkasnya. (ign/Syaf)