• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik, Penurunan Tingkat Pengangguran

    Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik, Penurunan Tingkat Pengangguran

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

  • Asahan
    Surat Terbuka untuk Bandar Sabu: "Hentikan atau Kami Perangi..!

    Surat Terbuka untuk Bandar Sabu di Silau Laut Asahan: “Hentikan atau Kami Perangi..!

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

    Bupati Asahan Dinilai Takut Tutup KINGBAR

    Bupati Asahan Dinilai Takut Tutup KINGBAR

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik, Penurunan Tingkat Pengangguran

    Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik, Penurunan Tingkat Pengangguran

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

  • Asahan
    Surat Terbuka untuk Bandar Sabu: "Hentikan atau Kami Perangi..!

    Surat Terbuka untuk Bandar Sabu di Silau Laut Asahan: “Hentikan atau Kami Perangi..!

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

    Bupati Asahan Dinilai Takut Tutup KINGBAR

    Bupati Asahan Dinilai Takut Tutup KINGBAR

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Labuhanbatu

Dituntut 8,6 Tahun, Residivis Narkoba Divonis Hakim Satu Tahun Penjara

23 September 2023
di Labuhanbatu
0 0
Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat. 

Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat. 

65
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Majelis hakim yang diketuai Hendrik Tarigan menjatuhkan vonis satu penjara terhadap terdakwa Muhammad Isa alias Isak serta denda Rp. 1 miliar subsider satu bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada hari Selasa 12 tanggal September 2023 lalu.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya atas terdakwa Muhammad Isa alias Isak dengan tuntutan selama 8,6 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

BacaJuga

Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Tuti Noprida.

Lebih 6 Bulan, Masa Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Langgar Surat Edaran BKN RI

25 April 2026
Tersangka IS saat diamankan polisi. 

Transaksi Sabu di Lokasi Sekolah, Pria ini Diringkus Polisi

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat memberi upah-upah calon jamaah haji Labuhanbatu. 

Bupati Labuhanbatu Doakan Calon Jamaah Haji Dari Lingkungan Dinas Pendidikan

17 April 2026
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Syahrizal dan pihak Baznas Labuhanbatu saat berkunjung ke rumah korban kebakaran di desa Tanjung Medan. 

Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

17 April 2026

Juru bicara Pengadilan Negeri Rantauprapat Welly Irdianto SH saat dikonfirmasi wartawan terkait putusan tersebut menerangkan, alasan hakim memutus terdakwa selama satu tahun penjara dengan pertimbangan karena barang bukti sabu yang ditemukan hanya satu gram dan di lokasi terdapat alat isap seperti bong dan kaca pirek sehingga hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai pengguna.

“Hakim berpendapat bahwa terdakwa dikategorikan sebagai pengguna,” ujar Welly Irdianto, di kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jumat (22/9/2023) sore

Welly menjelaskan, terdakwa Isak terbukti dipasal 112 (1) namun karena hakim berpendapat terdakwa dikategorikan sebagai pengguna karena barang bukti satu gram untuk dipergunakannya, maka majelis hakim tetap menggunakan pasal yang didakwakan Jaksa penuntut umum tetapi pidananya dapat disimpangi ketentuan pidana minimalnya.

Saat ditanyakan bahwa barang bukti dalam dakwaan JPU ada narkoba jenis sabu seberat 2.9 gram serta adanya barang bukti pil extasi kemudian terdakwa Isak merupakan residivis narkoba, Welly Irdianto memilih bungkam.

“Soal itu No Comen,” pungkas Welly.

Informasi dihimpun, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat, (https://sipp.pn-rantauprapat.go.id/list_perkara/search) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Maulita Sari dalam sidang sebelumnya menyebut, Muhamad Isa alias Isak pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 lalu sekira Pukul 02.00 WIB bertempat di Medan akan tetapi karena terdakwa ditahan di rumah tahanan negara Rantauprapat dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini,“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Terdakwa Isak mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 dari Doko yang beralamat di Medan tepatnya di Kampung Lalang dan membayar pergramnya Rp.600 ribu, sedangkan pil extasi dibeli terdakwa Isak 2 butir pada Kamis tanggal 19 Januari 2023, sekira Pukul 02.00 WIB di tempat karoke malam di Kota Medan dari orang yang tidak dikenalnya Rp.350 ribu perbutir.

Setelah terdakwa membeli sabu dan extasi tersebut, terdakwa Isak pulang ke Rantauprapat lalu menyimpan terlebih dahulu kemudian menggunakan narkotika tersebut.

Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2023, sekira Pukul 11.00 WIB, terdakwa mengambil 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu dari meja yang ada dikamar terdakwa dan alat hisap lalu menggunakannya.

Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023, sekitar Pukul 01.30 WIB datang petugas kepolisian Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan yang didampingi kepling di rumah terdakwa.

Penggeledahan berawal dari dapur kemudian ke dalam kamar terdakwa menemukan berupa 1 buah dompet berisikan 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan keluar rumah tepatnya di dinding kolam belakang rumah menemukan barang bukti berupa plastik kresek warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat. 
Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Barang bukti tersebut berupa, 1 buah pil extasi warna ping, 2 buah mancis warna kuning dan hijau, 1 buah plastik klip yang bertuliskan cotton buds, 1 sekop yang terbuat dari pipet.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa di tepatnya gudang menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok yang didalam terdapat 1 buah kaca pirek bekas, yang seluruhnya milik terdakwa Isak.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. 488/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023, Debora M Hutagaol SSi, MFarm Apt dan R Fani Miranda ST, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,9 gram, 1 bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 gram gram, 1 pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,3 gram, 1 butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 0,36 gram, ½ butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 0,3 gram milik terdakwa Muhammad Isa alias Isak.

Adapun kesimpulan barang bukti A dan C benar mengandung metafmfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI, No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti B, D, E benar tidak mengandung narkotika;

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No. 41/01.10102/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Budiman SE selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Rantauprapat, Rinawati selaku penaksir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 1 bungkus plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 dan berat netto 0,19 gram.

Kemudian 1 bungkus plastic klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,17 gram dan berat netto 2,9 gram, 1 buah kertas putih yang diduga berisikan 1 butir narkotika jenis extasi dengan berat netto 0,36 gram, 1 buah kaca pirek bekas bakar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 gram dan 1 butir yang diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,3 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CS/Syaf)

 

 

 

Tags: Narkoba
Berita Selanjutnya
Kasat Lantas AKP Mhd. Ainul Yaqin, SIK (dua dari kanan) bersama Personil setelah selesai mendonorkan darah.

Peringati Hari Lalu Lintas Ke-68 Polres Labuhanbatu Gelar Syukuran dan Bakti Sosial

Proyek Gerbang Masjid Agung Asahan Rp656 Juta

Proyek Gerbang Masjid Agung Asahan Rp656 Juta

Berita Terbaru

Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringatan ke 30 Hari Otonomi Daerah

Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringatan ke 30 Hari Otonomi Daerah

27 April 2026
Pria Ini Lakukan Penganiayaan

Pria Ini Lakukan Penganiayaan

27 April 2026
Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom 

Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom 

27 April 2026
Bupati Batubara Tandatangani Hibah Lahan HGU Dari BSP

Bupati Batubara Tandatangani Hibah Lahan HGU Dari BSP

27 April 2026
Surat Terbuka untuk Bandar Sabu: "Hentikan atau Kami Perangi..!

Surat Terbuka untuk Bandar Sabu di Silau Laut Asahan: “Hentikan atau Kami Perangi..!

27 April 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

27 April 2026
Bupati Asahan Dinilai Takut Tutup KINGBAR

Bupati Asahan Dinilai Takut Tutup KINGBAR

27 April 2026
Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik, Penurunan Tingkat Pengangguran

Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik, Penurunan Tingkat Pengangguran

27 April 2026
Bupati Batubara Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

26 April 2026
Tes

Pria Ini Diamankan Saat Sedang Menimbang Sabu

26 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web