TASLABNEWS, ASAHAN-Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaludin mengapresiasi Kepala Desa (Kades) Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, Sumatra Utara Amiruddin Simangunsong yang telah membuat laporan ke Polres Asahan, Selasa (03/10/2023) terkait kasus dugaan pencabulan.
Itu dikatakan Awaluddin saat di jumpai di ruang kerjanya di kantor KPAD Jalan Turi Kecamatan Kisaran Timur.

Awaludin mengatakan, awalnya, meskipun agak sempat kecewa dengan Kades Desa Aek Korsik yang terkesan membiarkan kasus pencabulan anak di bawah umur, apalagi yang melakukan adalah ayah kandung sendiri.
Lanjut Awaladin, dari pertemuan KPAD Asahan bersama LPPAI dan juga UPT PPA dengan Kepala Desa Amiruddin Simangunsong di Unit PPA Polres Asahan mengakui bahwa pihaknya sangat tidak memahami persoalan kasus anak, apalagi terlebih lagi pihak keluarga terutama istri pelaku meminta kepada dirinya untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Setelah berdialog dengan kades akhirnya kepala desa membuat pengaduan atas peristiwa tersebut dan berjanji akan ikut menemukan keberadaan pelaku untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatan terhadap anak kandungnya itu.
Untuk menebus kesalahan karena telah mengusir terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya beserta keluarganya dari Desanya, tapi kita tetap memberikan apresiasi atas tindakan kepala desa yang langsung membuat pengaduan atas kasus tersebut.
Kasus yang terjadi di Aek Korsik itu harus bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa bahwa harus disadari bahwa kasus kejahatan terhadap anak adalah sebuah pelanggaran hak asasi manusia.
Sehingga kasus harus menjadi perhatian ditambah lagi kejahatan terhadap anak adalah pidana murni yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (edi/syaf)