TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (3 Oktober 2023) membacakan tuntutan 20 tahun terhadap Z terdakwa yang memiliki 6 kg sabu. Pembacaan tuntutan dilakukan narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai kelas IIB.
Pembacaan Surat Tuntutan dilakukan oleh JPU Kejari Asahan Junita Sitorus SH dan Gerald Badia Fabia SH.

Adapun tuntutan oleh Jaksa adalah menuntut Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternative pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Z dengan pidana penjara selama 20 tahun.
JPU menyatakan barang bukti berupa 6 Kg Narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan. (Edi/Syaf)