TASLABNEWS, ASAHAN- JPU Kejari Asahan Junita Sitorus, SH dan Erlina Damanik SH di Pengadilan Negeri Tanjung Balai kelas IIB, membacakan tuntutan atas terdakwa berinisial JM dalam kasus narkotika, Selasa (03/10/2023) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan tuntutan mati.

Adapun tuntutan oleh Jaksa adalah menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternative pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JM dengan pidana mati.
JPU menyatakan barang bukti berupa 25 Kg Narkotika jenis sabu dan 13 Kg Pil Ekstasi serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan. (Edi/Syaf)