TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Labuhanbatu MYS setelah terlebih dahulu menyatakan berkasnya telah lengkap baik secara formil maupun materil dan menitipkan tersangka MYS serta ER ke Lapas Rantauprapat, Rabu (4/10/2023) sore.
Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023) mengatakan, sebelumnya tim jaksa penuntut umum bidang tindak pidana khusus Kejari Labuhanbatu telah menerima pelimpahan berkas perkara, tesangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu atas nama terdakwa Muhammad Yusuf Siagian (MYS) dan Elida Rahmayanti (ER).
Kedua tersangka tersebut, kata Furkonsyah, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017 dengaan sangkaan melanggar Kesatu Primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana khusus jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Subsidair, pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana khusus jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atau Kedua, pasal 8 jo pasal 18 undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana khusus jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, papar Kajari Labuhanbatu.
Kajari Labuhanbatu itu juga menerangkan, dalam kasus posisi perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu 2017, MYS adalah sekretaris daerah yang juga selaku pengguna anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA 2017. Sementara, ER selaku bendahara pengeluaran.
“Perbuatan kedua tersangka secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Labuhanbatu, dimana uang persediaan tersebut telah di pergunakan namun tidak dapat dibuat pertanggungjawabannya,” terang Furkonsyah Lubis..
Kajari mengungkapkan, karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu 2017 dan sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan sehingga diduga adanya melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan uang persediaan pada Sekretariat Daerah Kabuparen Labuhanbatu, papar Kajari Labuhanbatu.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.1.3 miliar,” ujar Furkonsyah Lubis.
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir menambahkan,
berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, tersangka MYS dan ER akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk proses persidangan selanjutnya.
“Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan subyektif tentang penahanan, tersangka MYS dan ER dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai 23 Oktober 2023 dan ditempatkan di Lapas Kelas II Rantauprapat,” tambah Firman Simorangkir.
Pantauan dilapangan, tersangka MYS dan ER dibawa dengan menggunakan 2 mobil sekira Pukul 15.00 WIB meninggalkan Kantor Kejari Labuhanbatu untuk dilakukan penitipan di Lapas Kelas II Rantauprapat menunggu pelimpahan ke PN Tipikor Medan dalam proses persidangan.
Sebelumnya, Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tifa ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) Rabu (04/10/2023) sekira pukul 11.30 Wib ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Informasi yang didapat, adapun tersangka yang dilimpahkan pihak penyidik yaitu, Muhammad Yusuf Siagian alias M-Y-S (58) selaku mantan sekda Labuhanbatu dan bendahara Elida Rahmayanti alias E-R (41).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan kronologis singkat kejadian, bahwa pada Tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat Uang Persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Labuhanbatu sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 10 Maret 2017.
Dimana, kata Rusdi, pada tanggal 04 April 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu mengajukan Permintaan Ganti Uang Persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kab. Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang Pertama (SPM GU I) sebesar Rp. 1.241.773.979,- dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 05 April 2017.
Dan pada tanggal 14 Mei 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU II sebesar Rp. 1.376.690.799,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Mei 2017.
“Pada tanggal 14 Juni Mei 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU III sebesar Rp. 1.244.126.767,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017,” sebut Rusdi.
Selanjutnya, pada tanggal 08 Agustus 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang sudah dipergunakan melalui Pengajuan SPM GU IV sebesar Rp. 1.207.250.612,- dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 09 Agustus 2017.
“Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 222.584.495,- sehingga terdapat Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.277.415.505,-.” jelas Rusdi.
Selain itu, pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu atas nama E-R telah melakukan Pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp. 144.869.855,- dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp. 74.981.105,- sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp. 69.888.750,-. Berdasarkan Rekening koran Setdakab Labuhanbatu bahwa Uang Persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening.
“Dan berdasarkan keterangan E-R selaku Bendahara Pengeluaran bahwa Uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan Pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA. 2017,” sebut Kasat Reskrim.
Tersangka E-R selaku Bendahara Pengeluaran dan M-Y-S selaku Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari Rekening Setdakab Labuhanbatu tidak sesuai dengan kebutuhan Pembayaran yang diajukan oleh pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan oleh E-R melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka M-Y-S.
“Sehingga tersangka E-R selaku Bendahara Pengeluaran dan M-Y-S diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp. 1.347.304.255,-.” tandas AKP Rusdi.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka E-R dan M-Y-S hadir ke Polres Labuhanbatu, kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Polres Labuhanbatu dan Dokter RSUD Rantauprapat, hasil pemeriksaan, Dokter menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dalam perkara dimaksud diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (CS/Syaf)