TASLABNEWS, ASAHAN-Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bumdes Rahmat Fauzi Batubara dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh tim Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (04/10/2023).
Rahmat Fauzi Batubara tersangkut perkara tindak pidana korupsi penggelapan dana BUMDes Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera utara dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada tahun 2020.

Dari keterangan Kasi intel Kejari Asahan Aldo, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN/Mdn tanggal 11 September 2023.
Dalam Putusan tersebut Terpidana Rahmat Fauzi Batubara dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250,000,000 subsider pidana kurungan 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp117,877,672. subsider 1 tahun dan 8 bulan penjara. (Edi/Syaf)