SIBOLGA, TASLABNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menggelar sosialisasi terkait tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 kepada Insan Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kegiatan digelar di Aula RM Thamrin, yang berlokasi di Jalan Thamrin Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sabtu (08/06/2024).

Ketua KPU Sibolga, Afwan Nasution, ST.,M.H dalam sambutan pembukaan mengatakan, pelaksanaan Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman sekaligus menyampaikan informasi tentang tahapan dan jadwal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024.
“Perlu kita ketahui, pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak di 545 Daerah, termasuk di Kota Sibolga ini,” ucap Afwan Nasution kepada puluhan Wartawan dan LSM, di Aula Rumah Makan Thamrin, Kota Sibolga.
Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur & Wakil Gubenur, serta Walikota & Wakil Walikota Tahun 2024 ini, lanjut Ketua KPU Sibolga itu, diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Pada Pilkada serentak Tahun 2024, jumlah pemilih disetiap TPS maksimal sebanyak 600 pemilih. Sementara itu, di Pemilu Tahun 2024, maksimal disetiap TPS berjumlah 300 pemilih.
“Setelah kami melakukan pemetaan, maka jumlah TPS di Kota Sibolga pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 ini menjadi 137 TPS. Terjadi pengurangan TPS, yang sebelumnya pada Pemilu Tahun 2024 berjumlah 258 TPS,” bebernya.
Terkait pendaftaran Paslon Walikota & Wakil Walikota Sibolga untuk Perseorangan, Pimpinan KPU Kota Sibolga itu memastikan tidak ada yang mencalonkan diri. Sebab, hingga batas akhir penyerahan dukungan Bakal Paslon Perseorangan ditutup, tidak ada kandidat Paslon Perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan pencalonan.
“Pendaftaran Paslon dari Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Setelah nantinya dilakukan penelitian persyaratan pencalonan, maka pada 22 September akan dilaksanakan penetapan Pasangan Calon,” sebut Afwan.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Sibolga, Armansnyah Sinaga menegaskan, apabila terjadi Sengketa Pilkada Tahun 2024, untuk proses pembuktian acuannya adalah C-Plano, bukan C Salinan.
“Pada Pilkada 27 September 2024 nanti, untuk memilih Walikota & Wakil Walikota Sibolga, yang diperbolehkan memberikan hak pilih hanyalah mereka yang memiliki KTP Elektronik atau Suket,” pungkas Komisioner KPU Sibolga Divisi Teknis dan Penyelenggaraan itu.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, diantaranya, Ketua KPU Sibolga Afwan Nasution, Komisioner KPU Sibolga Armansyah Sinaga dan Taruli Sipahutar, Sekretaris KPU Sibolga Tirta Adi Pasaribu beserta Staf KPU Sibolga dan puluhan LSM dan Wartawan se-Kota Sibolga. (ReS/Syaf)