TASLABNEWS, ASAHAN-Pemkab Asahan diminta agar mengukur ulang kembali tanah pemegang HGU yang dikuasai oleh beberapa perusahaan Negara dan perseorangan di Kabupaten Asahan.
Hal ini disebabkan ada nya dugaan beberapa pemegang HGU akan berakhir dan ada yg sudah berakhir masa HGU nya. Bahkan sebagian ada yang sudah dikuasai oleh warga dan kelompok tani mengingat telah berakhir nya HGU perusahaan tersebut.

Salah seorang tokoh Melayu Asahan Ok Rasyid meminta kepada Bupati Asahan Surya Bsc dan anggota DPRD Yang sebentar lagi berakhir masa jabatan nya, agar memberikan kenangan-kenangan kepada rakyat Asahan dan jgn bermain mata dengan pihak pengusaha pemegang HGU yang sudah habis masa HGU nya.
Karena dalam peraturan pertanahan jelas disebut kan perusahaan pemegang HGU yang akan berakhir masa kepemilikan nya wajib minta persetujuan Bupati dan areal HGU tersebut tidak memiliki konflik dengan masyarakat sekitar termasuk Masyarakat Ulayat dan Masyarakat Adat yang ada di kabupaten Asahan.
Ok Rasyid juga meminta kepada Bupati Asahan dan anggota DPRD agar memperhatikan peraturan dan perundangan undangan terkait pemakaian lahan HGU yang sudah habis masa berlaku nya.
Ok meminta kelebihan Tanah HGU yang selama ini dinikmati agar dehidrasi audit dan uang nya dikembalikan ke negara.
Lanjut Ok, contoh HGU yang diberikan kepada perusahaan 30.000 Ha ternyata tanah yg dikuasai seluas 40.000 Ha..berarti ada sekitar 10.000 Ha lahan Yang diduga tidak masuk ke kas negara termasuk pajak dari hasil tanam yang dikuasai perusahaan.
Selain itu Ok Rasyid juga sudah menurunkan tim kelapangan dan diduga banyak perusahaan pemegang HGU tidak sesuai penguasaan lahan.
Ok minta kepada Pemkab dan legislatif agar menyiapkan anggaran untuk pengukuran ulang lahan-lahan HGU ini,mengenai kerugian negara terkait pemakaian kelebihan lahan HGU kita juga akan berkordinasi dengan KPK dan memberikan bukti-bukti terkait dugaan penggelapan pajak dari hasil perkebunan tersebut selama tanah dikuasai oleh perusahaan. (Edi/Syaf)