TASLABNEWS, ASAHAN – Untuk menggugah patriotisme masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan membagikan 5.250 Bendera Merah Putih kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang melintas di Jalan Cokro Aminoto, depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan, Rabu (31/07/2024).
Dituturkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Asahan, Ahmad Nizar Simatupang ST bahwa pembagian Bendera Merah Putih sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.1/2152/sj tanggal 8 mei tahun 2024, perihal gerakan pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.
“Pembagian ini, untuk menggugah semangat patriotisme dan rasa nasionalisme seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan Nusantara Baru, Indonesia Maju,” lapor Nizar dihadapan Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi.
Lebih lanjut Nizar mengatakan, 5.250 bendera tersebut dibagikan sejak tanggal 31 Juli 2024. Dibagikan kepada tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat yang melintas sebanyak 2.000 bendera.
“Tanggal 01-04 Agustus 2024 sebanyak 2.500 Bendera Merah Putih akan dibagikan kepada masyarakat di 25 Kecamatan. Dan pada tanggal 8 Agustus 2024 sebanyak 500 bendera akan diserahkan kepada masyarakat didaerah wisata sekaligus pengibaran bendera di Air Terjun Ponot,” urai Nizar.
“Tanggal 15 Agustus 2024 sebanyak 250 bendera kepada DHC 45, LVRI dan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih,” tambahnya mengakhiri.
Sementara Wakil Bupati Asahan dalam pidato berharap, melalui gerakan pembagian Bendera Merah Putih dapat menimbulkan rasa nasionalisme dan semangat kesatuan dan persatuan, untuk mengantisipasi adanya ancaman yang dapat merusak nilai-nilai kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
Taufik juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Asahan, untuk berperan aktif menyukseskan pelaksanaan Pilkada serenta tahun 2024, dengan turut hadir dan memberikan hak suaranya di TPS pada tanggal 27 november 2024 mendatang.
Wakil juga mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara Pilkada serentak, agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.
“Sehingga tercipta pilkada yang demokratis dan berkualitas dengan mengedepankan azas -azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” pesannya.
Sementar kepada Camat se-Kabupaten Asahan, Taufik meminta, dapat menghimbau masyarakat untuk melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih sejak tanggal 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024, serta memantau perkembangannya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri, perwakilan Dandim 0208/Asahan, mewakili Danyon 126/KC, mewakili Danalanal TBA, perwakilan Kapolres Asahan, perwakilan Kajari Asahan, perwakilan Ketua PN Kisaran.
Serta Pj Sekdakab Asahan, Kepala BNNK Asahan, Para Asiaten, Sta Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Ketua FKUB Asahan, Ketua Etnis dan undangan lainnya. (rel/mom)