TASLABNEWS, ASAHAN-Lantaran tak menerima dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah, ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Asahan yang beralamat di jalan Lastrada Nusantara VIII, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) Indra Kesuma akan melaporkan/membawa kasusnya ke ranah hukum.
Indra diberhentikan oleh kepala sekolah MAN 1 Asahan Elda Ayumi karena yang bersangkutan ingin mengetahui penggunaan dana Komite.
Ia menceritakan, awalnya Kapsek MAN 1 Asahan kasar kepada kami pengurus komite, dengan memukul meja di depan kami. Semenjak itu hubungan antara kami /komite tidak harmonis,” jelas Indra, Senin (5/8/2024).
Selanjutnya tanpa sepengetahuan kami di bulan Juni pihak sekolah melakukan pengutipan uang kepada siswa sebesar Rp80 ribu.
Lanjut Indra, pihak kepala sekolah mengundang kami (komite) untuk melakukan pergantian kepengurusan komite padahal kami belum pernah melakukan rapat komite.
Tanpa ada kompromi Kepsek MAN 1 Asahan melakukan pergantian ketua komite sepihak.
Untuk itu kami pengurus komite mempertanyakan pengutipan uang dari siswa sebesar Rp80 ribu mulai Januari sampai bulan juni 2024.
Sementara Kepala Sekolah MAN 1 Asahan Elda Ayumi saat di konfirmasi mengatakan, kepengurusan komite yang diketuai Indra Kesuma sudah habis masa baktinya, makanya harus di ganti.
“SK komite di bawa kepemimpinan Indra sudah berakhir di tahun 2024 dan harus di adakan pemilihan kembali,” jelasnya.
“Terkait masalah kutipan uang komite, sudah lama di laksanakan bahkan sebelum saya menjadi kepsek di MAN 1 Asahan,” terang Elda. (Edi/Syaf)