TASLABNEWS TANJUNGBALAI – Nekat jualan Narkotika jenis sabu dan ekstacy, seorang laki – laki berinisial LI alias L (40) diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Jalan Sehat, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diciduk dari kamar nomor 272 di Hotel Tresya di Jalan Jendral Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 malam sekitar pukul 21.50 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi, SH, MH, Minggu (1/9), membenarkannya. Katanya, penangkapan terhadap laki – laki berinisial LI alias L (40) dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan personil diketahui, ada seorang laki-laki atas nama LI alias L, Lk (40) warga Jalan Sehat, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai sering menjual Narkotika jenis shabu – shabu dan pil ekstasi. Laki-laki – laki tersebut menjual Narkoba jenis shabu – shabu dan pil ekstacy dari salah satu kamar di Hotel Tresya di Jendral Sudirman Km 7, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 21.50 WIB, personil Satres Nakoba bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengarah ke kamar nomor 272 untuk melakukan penggerebekan dan berhasil di amankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama LI alias L. Setelah itu, personil dengan didampingi security hotel melakukan pengeledahan kamar dan didapatkan dari tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,72 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,10 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 5 (lima) butir diduga narkotika jenis pil ekstacy warna hijau merk Chanel dengan berat bersih 2,49 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 3 (tiga) butir diduga narkotika jenis pil ekstacy warna hijau merk Chanel dengan berat bersih 1,52 gram, 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah handphone android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah kaleng rokok Surya Gudang Garam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan uang tunai senilai Rp.2.140.000.
Kepada petugas, laki – lalu tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki bernama K (lidik). Selanjutnya, terhadap LI alias L beserta barang buktinya itu langsung diamankan dan di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Supriadi, SH, MH.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini, atas perbuatannya itu, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ign/Syaf)