TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat menjual narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, seorang ibu rumah tangga berinisial AS alias S, (38), warga Jalan Binjai, Gang.l Beko, Lingkungan 8,
Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka diamankan personil Satres Narkoba dari dalam rumahnya, Kamis, 23 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/1), membenarkan penangkapan perempuan tersebut.
Katanya, dari tersangka tersebut juga diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,57 gram.
“Awalnya, personil melakukan penyelidikan tentang adanya informasi yang mengatakan adanya seorang bernama AS alias S yang memiliki dan sering memperjual belikan narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Binjai, Gang Beko, Lingkungan 8,
Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian petugas yang menyamar langsung datang ke rumah tersebut dan bertemu dengan tersangka dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0.5 gram dengan harga Rp230.000.
Ketika AS mengambil sabu dari dompet yang berwarna cokelat dan menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan kecil sabu dengan tangan kanannya, dengan cepat personil yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap AS.
Selain itu, dari dalam rumah tersebut juga turut diamankan seorang laki – laki bernama SM alias S (47) yang mengaku sebagai suami dari tersangka.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp296.000 dan 1 unit Handphone merk Vivo berwarna biru.
Kepada petugas, tersangka AS mengatakan bahwa barang tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki bernama D (lidik).
Kemudian terhadap AS dan SM alias S beserta barang buktinya langsung diamankan dan di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Supriyadi.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai ini, atas perbuatannya itu terhadap tersangka AS di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terhadap suaminya yakni SM alias S telah di serahkan kepada BNNK karena tidak mengetahui tentang kegiatan dari isterinya yakni AS alias S tersebut. (ign/Syaf)