TASLABNEWS, ASAHAN-Ternyata Puskesmas Meranti belum memenuhi syarat Dasar Regulasi/Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 Tentang Puskesmas.
Kondisi itu membuat Puskesmas Meranti tak bisa melayani pasien BPJS untuk rawat inap mulai April 2024 sampai, Kamis 14 Februari 2025.

Itu dikatakan Kepala SDM Umum dan komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kisaran Suryo Sudikdo.
Menurunya, aturan itu sesuai dengan Permenkes 71 Tahun 2013.
“Intinya begini bang, untuk Faskes dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah memenuhi syarat kredensialing/seleksi,
syarat dasarnya sesuai Permenkes, contoh untuk Puskesmas atau yang setara: Surat Ijin Operasional, Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain.
Selain itu, ada perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemudian ada kriteria teknis yang meliputi: sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan
komitmen pelayanan.
Kriteria teknis sebagaimana dimaksud digunakan untuk penetapan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, jenis dan luasnya pelayanan, besaran kapitasi, dan jumlah Peserta yang bisa dilayani.
“BPJS Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri,” terang Suryo.
Ketenagaan Wajib di Puskesmas yaitu :
1. Ada 2 dokter
2. Ada 8 Perawat dan 7 bidan (minimal)
3. Ada Petugas Lab (dilaporkan by sistem)
4. Ada Tenaga Farmasi (dilaporkan by system)
5. Tenaga Gizi
6. Tenaga Non Medis (seperti; Pekarya ) dll
Kondisi Puskesmas Meranti saat ini :
1. Dokter yg melayani belum 24 jam
2. Masih menunggu proses validasi Izin praktek Perawat dan bidan yang melayani
3. Ketersediaan Tenaga lab belum dilaporkan di HFIS, jelas Suryo saat di konfirmasi lewat via tlp (12/2/2025)
Sebelumnya Kepala UPTD puskesmas (Kapus) Meranti dr Ujur Anwar Banjanahor beberapa waktu lalu mengaku puskesmas yang dipimpinnys tidak lagi menerima pasien rawat inap BPJS kesehatan,
“Puskesmas Meranti sejak bulan April 2024 tidak lagi melayani pengguna BPJS kesehatan untuk rawat inap, namun untuk berobat jalan masih kita layani,” ucap dr Ujur. (Edi/Syaf)