• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Pemko Tanjungbalai Berangkatkan Wali Kota untuk Tunaikan Ibadah Haji

    Pemko Tanjungbalai Berangkatkan Wali Kota untuk Tunaikan Ibadah Haji

    Festival Lancang Samudera Mengangkat Kembali Tradisi Melayu Pesisir Kota Tanjungbalai Yang Hampir Punah

    Festival Lancang Samudera Mengangkat Kembali Tradisi Melayu Pesisir Kota Tanjungbalai Yang Hampir Punah

  • Asahan
    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

    Lakalantas di Jalinsum Batubara-Asahan, Pengendara Vario Luka-luka

    Lakalantas di Jalinsum Batubara-Asahan, Pengendara Vario Luka-luka

    Ilustrasi

    Dua Pejabat di Dishub Asahan Mundur

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Pemko Tanjungbalai Berangkatkan Wali Kota untuk Tunaikan Ibadah Haji

    Pemko Tanjungbalai Berangkatkan Wali Kota untuk Tunaikan Ibadah Haji

    Festival Lancang Samudera Mengangkat Kembali Tradisi Melayu Pesisir Kota Tanjungbalai Yang Hampir Punah

    Festival Lancang Samudera Mengangkat Kembali Tradisi Melayu Pesisir Kota Tanjungbalai Yang Hampir Punah

  • Asahan
    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

    Lakalantas di Jalinsum Batubara-Asahan, Pengendara Vario Luka-luka

    Lakalantas di Jalinsum Batubara-Asahan, Pengendara Vario Luka-luka

    Ilustrasi

    Dua Pejabat di Dishub Asahan Mundur

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Bendera Merah Putih Usang dan Robek  Berkibar di Rusunawa Asahan 

19 Juni 2025
di Asahan
0 0
Bendera Merah Putih Usang dan Robek  Berkibar di Rusunawa Asahan 

Bendera Merah Putih Usang dan Robek  Berkibar di Rusunawa Asahan 

64
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak pengelola rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara mengibarkan Bendera Merah Putih yang  kondisinya susah usang dan robek, Kamis (20/6/2025).

Hal itu mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi – Lingkar Independent Masyarakat Asahan (DPP A – LIMA ) Kabupaten Asahan Budi Aulia SH.

BacaJuga

Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

16 April 2026
Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

16 April 2026
Lakalantas di Jalinsum Batubara-Asahan, Pengendara Vario Luka-luka

Lakalantas di Jalinsum Batubara-Asahan, Pengendara Vario Luka-luka

16 April 2026
Ilustrasi

Dua Pejabat di Dishub Asahan Mundur

15 April 2026
Bendera Merah Putih Usang dan Robek  Berkibar di Rusunawa Asahan 
Bendera Merah Putih Usang dan Robek  Berkibar di Rusunawa Asahan.

Ia mengatakan, Kepala UPT Rusunawa harusnya tidak mengibarkan  Bendera Merah Putih yang kondisinya kusam dan robek.

“Ini namanya kesengajaan berarti tidak memperhatikan kondisi Bendera yang dikibarkan sudah dalam kondisi parah seperti itu.

Dill lingkungan kerja sehari hari saja dia tidak memperhatikan, bagaimana dia bisa memperhatikan warganya,” ucapnya.

“Karena nya saya minta  kepada Bupati Asahan untuk mencopot Kepala UPT Rusunawa,” tegas Budi.

Budi juga mengatakan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti ini merupakan pelecehan terhadap Lambang Negara yang sengaja dilakukan oleh UPT Rusunawa.

Patut diduga pengibaran Bendera ini dilakukan asal-asalan dan hanya sebagai rutinitas sehari-hari sehingga mereka tidak mengetahui Bendera Merah Putih yang mereka kibarkan itu sudah dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, kusam bahkan pomang-camping dan robek panjang.

Poin c Bagian Keempat Pasal 24 Larangan UU RI No 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam;”. Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Tentang Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,” jelas Budi

“Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main main. Itu merupakan Tindak Pidana dan ancamannya kurungan badan 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah,” imbuhnya.

Dari pantauwan di lapangan beberapa hari bendera yang berada di coplek Rusunawa Kabupaten Asahan dalam keadaan koyak parah bahkan sudah kusam. (Edi)

 

Berita Selanjutnya
Bupati Asahan Tanda Tangani Nota Kesepahaman Program Makan Bergizi Gratis

Bupati Asahan Tanda Tangani Nota Kesepahaman Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Bupati Asahan Hadiri Seminar Pendidikan

Wakil Bupati Asahan Hadiri Seminar Pendidikan

Berita Terbaru

Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

16 April 2026
Warga Minta Gudang CPO Ilegal di Petatal Ditutup

Warga Minta Gudang CPO Ilegal di Petatal Ditutup

16 April 2026
Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

16 April 2026
Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

16 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

16 April 2026
Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

16 April 2026
Tersangka Ginot saat diamankan polisi. 

Polsek Na IX-X Tangkap Pemilik Sabu 1,76 Gram

16 April 2026
Para peserta dari berbagai sekolah yang ikut dalam acara diskusi di kantor Dinas Pendidikan Labuhanbatu. 

Disdik Labuhanbatu Gelar Diskusi Pengembangan Sekolah Berbasis Minat dan Bakat 

16 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat memotong pita tanda diresmikannya fasilitas Poliklinik di Gedung E RSUD Rantauprapat. 

Bupati Labuhanbatu Resmikan Fasilitas Baru RSUD Rantauprapat

16 April 2026
Wakil Bupati Labuhanbatu H Jamri saat di Kantor Kecamatan Panai Tengah. 

Wabup Labuhanbatu Tinjau Pelayanan di Panai Tengah

16 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web