TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak pengelola rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara mengibarkan Bendera Merah Putih yang kondisinya susah usang dan robek, Kamis (20/6/2025).
Hal itu mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi – Lingkar Independent Masyarakat Asahan (DPP A – LIMA ) Kabupaten Asahan Budi Aulia SH.

Ia mengatakan, Kepala UPT Rusunawa harusnya tidak mengibarkan Bendera Merah Putih yang kondisinya kusam dan robek.
“Ini namanya kesengajaan berarti tidak memperhatikan kondisi Bendera yang dikibarkan sudah dalam kondisi parah seperti itu.
Dill lingkungan kerja sehari hari saja dia tidak memperhatikan, bagaimana dia bisa memperhatikan warganya,” ucapnya.
“Karena nya saya minta kepada Bupati Asahan untuk mencopot Kepala UPT Rusunawa,” tegas Budi.
Budi juga mengatakan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti ini merupakan pelecehan terhadap Lambang Negara yang sengaja dilakukan oleh UPT Rusunawa.
Patut diduga pengibaran Bendera ini dilakukan asal-asalan dan hanya sebagai rutinitas sehari-hari sehingga mereka tidak mengetahui Bendera Merah Putih yang mereka kibarkan itu sudah dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, kusam bahkan pomang-camping dan robek panjang.
Poin c Bagian Keempat Pasal 24 Larangan UU RI No 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam;”. Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Tentang Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,” jelas Budi
“Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main main. Itu merupakan Tindak Pidana dan ancamannya kurungan badan 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah,” imbuhnya.
Dari pantauwan di lapangan beberapa hari bendera yang berada di coplek Rusunawa Kabupaten Asahan dalam keadaan koyak parah bahkan sudah kusam. (Edi)