TASLABNEWS, ASAHAN
Pihak Kantor Camat Bandar Paser Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan kusam dan robek, Senin (21/7/2025).
Camat Bandar Paser Mandoge Micam Sitorus SH dituding sudah melanggar UU nomor 24 tahun 2009 pasal 24 huruf CC.

Pasal tersebut melarang kepada seluruh warga negara indonesia mengibarkan Bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam.
Bagi setiap warga negara yang melanggar UU tersebut akan di sangsi kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp,100.000.000 walau dengan adanya sangsi tersebut tidak membuat Camat BP Mandoge takut.
“Sangat mengherankan sekali jika di halaman kantor camat berkibar sebuah lambang negara yang tidak layak, kusam dan robek,” ucap salah seorang warga ya g enggan namanya disebutkan.
Menurut warga tersebut, Camat Bandar Pasir Mandoge sebagai instansi pemerintahan kecamatan terkesan tidak mengerti UU tersebut.
Camat di duga sudah melakukan pelecehan terhadap lambang negaranegara kesatuan Republik indonesia (NKRI) walau harga Bendera tidak lah se berapa namun Camat BP Mandoge tidak mampu untuk mengantinya.
Melihat kronologis tersebut hendaknya penegak hukum,atau Bupati Asahan untuk Segera menindak tegas camat Mandoge.
Hendaknya camat memberi contoh kepada warga ya, ini malah camat ikut memasang Bendera robek dan kusam.
Di minta kepada TNI/polisi untuk menindak tegas terhadap pelaku pemasang bendera robek dan kusam tersebut, supaya tidak terulang kembali kepada camat atau intansi yang lainya.
Camat Bandar Pasir Mandoge saat di konfirmasi lewat mengaku akan mengganti bendera dengan yang baru.
“Besok saya ganti, tadi saya tidak masuk mengikuti kegiatan di kantor Bupati,” jawab Micam singkat. (Edi/Syaf)