ASAHAN – Terkait galian C ilegal di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kasatreskrim Polres Simalungun dituding memberikan info yang mengelabui awak media.
Kepada kru media, Kasatreskrim Polres Simalungun memberikan informasi bahwa kegiatan galian C Ilegal di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, telah ditutup.
Namun berdasarkan pengamatan kru media di lapangan, ternyata kegiatan galian C ilegal di Nagori Bandar tersebut, hingga berita ini diterbitkan, masih berlangsung bebas tanpa hambatan.
Sebelumnya, kru media mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, terkait adanya kegiatan galian c ilegal yang berada di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menjawab konfirmasi tersebut, AKP Herison Manulang berjanji akan melakukan penyidikan terkait Galian C Ilegal bebas tanpa hambatan itu.
Beberapa hari kemudian, Jumat (22/08/2025), kru media kembali mengkonfirmasi Kasatreskrim AKP Herison Manulang. Disebutkan Kasatreskrim bahwa berdasarkan Info dari kanit, sudah tutup.
Ternyata keterangan dari Kasatreskrim Polres Simalungun tersebut berbeda dengan yang ada di lapangan. Sejumlah truk pengangkut tanah dari galian ilegal masih lalu lalang mengangkut tanah dari lokasi tersebut.
Terpisah, warga di sekitar lokasi, Cici mengaku resah dengan adanya aktivitas galian C Ilegal tersebut. Karena sejumlah truk pengangkut tanah itu menimbulkan debu di jalan serta membahayakan warga dengan dengan lalu lalang truk yang ramai itu.
“Banyak debu jadinya, terus truk nya ramai, jalan agak sempit agak kencang lewatnya, kan bahaya,” ungkap Cici.
Diketahui bahwa Galian C ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain sanksi pidana, ada juga sanksi pidana tambahan bagi penadah barang hasil tambang ilegal (Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 480 KUHP) dan sanksi administratif serta perdata terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan. (Tim)