TEBING TINGGI, TASLABNEWS.COM- Dua pria ditangkap personel Satresnarkoba karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku diketahui berinisial MAAL alias Ade (22) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama.

Mereka ditangkap pada Sabtu (13/9/2025) saat berada di Jalan Batu Bara Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu dengan berat 1,56 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai Rp.20 ribu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Awalnya kedua pelaku dicurigai saat berada dipinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan mereka. Kedua pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H pada Senin (22/9).
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (imr/syaf)