TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi serta Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (28/10/2025) tersebut diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, bertempat di ruang rapat Kantor BPKAD Labuhanbatu.

PMK Nomor 168 Tahun 2023 merupakan dasar hukum terbaru yang mengatur pemotongan pajak penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, dengan perubahan utama berupa penerapan tarif efektif dalam penghitungan PPh Pasal 21, guna menyederhanakan proses perhitungan serta meningkatkan kemudahan dan efisiensi administrasi perpajakan.
Membuka kegiatan tersebut, Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait kebijakan perpajakan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pengelola keuangan serta pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dapat memahami metode penghitungan pemotongan PPh, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan,” ujar Zaid.
Lebih lanjut, Asisten III menegaskan bahwa setiap ASN wajib melaporkan SPT sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan masing-masing.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari instansi terkait. (CS/syaf)



























