TASLABNEWS, ASAHAN-Pengadilan Negeri Kisaran Sumatera Utara menjatuhkan vonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta terhadap terdakwa Bripka Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan karena terbukti dalam kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling.
Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Alfonsius JP Siringoringo, didampingi Hakim Anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara.
Persidangan ini mendapat perhatian publik karena melibatkan oknum Polisi dan TNI.
Kasus ini bermula pada November 2024. Saat itu, terdakwa Bripka Alfi Hariadi Siregar bersama rekannya Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra yang bertugas di Kodim 0208 Asahan serta warga sipil Amir Simatupang.
Mereka ditangkap oleh petugas gabungan dari kementerian lingkungan hidup, Polisi militer dan Polda sumut dari loket PT Rapi di Jalinsum Kisaran. Dalam hal ini petugas menyita 1,2 ton sisik trenggiling.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bripka Alfi mengeluarkan barang bukti 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang barang bukti Polres Asahan.
Dalam perdagangan kasus trenggiling dalam jumlah besar ini, dipersoalkan ke profesionalan penyidik karena tidak mengambil keterangan Kanit Tipiter, Kasat Reskrim dan Kapolres Asahan karena sisik trenggiling dikeluarkan dari gudang barang bukti Polres Asahan.
Terhadap putusan tersebut baik Jaksa maupun penasehat hukum terdakwa melakukan banding.
Viralnya kasus ini mendapat perhatian dari Propam Mabes polri yang telah mengambil keterangan dari oknum- oknum perwira Polres Asahan yang diduga terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling tersebut. (Edi/syaf)





























