TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.
Pemusnahan tersebut digelar di halaman depan Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 31,5 kilogram narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang memiliki sistem pembakaran bersuhu tinggi.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Labuhanbatu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ketua organisasi mahasiswa, serta Wakil Bupati Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
“Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimasukkan ke dalam alat incinerator dengan suhu pembakaran tinggi hingga hancur dan tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya.
Menurut Kapolres, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk pengawasan bersama.
“Kami memberikan kesempatan kepada unsur Forkopimda untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan. Bahkan, mereka dapat memilih secara acak barang bukti yang akan dimusnahkan sebagai bentuk keterbukaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemusnahan tersebut juga menjadi pengingat akan bahaya serius peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dengan dimusnahkannya puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut, diharapkan ribuan jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya. (CS/syaf).






























