TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial “C” (42) pada saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, Selasa (26/5) menjelaskan, bahwa tersangka C (42) yang merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini diciduk dari kawasan Jalan Aman, Lingkungan IV, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
pada hari Senin (25/5) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Katanya, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut kerap dijadikan tersangka sebagai tempat transaksi Narkoba.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim operasional langsung bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka “C”, dan tanpa mengulur waktu, petugas langsung menyergap pria tersebut,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Katanya, dalam penyergapan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram yang ditemukan tergeletak di atas tanah, tepat di hadapan tersangka. Tak sampai di situ, lanjutnya, saat petugas melakukan penggeledahan badan, dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan tersangka, ditemukan uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diakui tersangka, merupakan hasil keuntungan dari penjualan sabu.
“Saat dilakukan interogasi di lapangan, tersangka “C” tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa barang yang diduga sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial “E”, yang saat ini statusnya telah masuk ke dalam daftar penyelidikan (Lidik) pihak kepolisian”, tegas AKP Yudi Fitriansyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka “C” beserta barang bukti telah diboyong ke Polres Tanjungbalai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditambah keterangan saksi-saksi, tersangka, C (42) diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ign/syaf)




























