TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungbalai melakukan pemasangan rambu lalu lintas sekaligus pengecekan terhadap truk-truk yang bermuatan melebihi kapasitas (tonase) lebih dari 8 ton.
Kegiatan pemasangan rambu lalu lintas ini dilakukan di dua titik jalur lalu lintas utama di Kota Tanjungbalai, yakni di kawasan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tengku Umar mulai sejak pukul 15.00 WIB pada hari Senin sore (25/5).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri,SIK, MIK melalui Kasat Lantas AKP Demonstar, SH, MH menyampaikan, bahwa selain memasang rambu larangan, personel di lapangan juga aktif memberikan bimbingan, penyuluhan, dan sosialisasi langsung kepada para sopir serta pemilik jasa angkutan barang.
“Melalui kegiatan pemasangan rambu lalu lintas ini, kami ingin membangun kesadaran bersama. Sosialisasi ini juga bertujuan agar para pengusaha angkutan dan pengemudi truk memahami pentingnya mematuhi batas muatan maksimal 8 ton demi keselamatan berkendara dan kenyamanan pengguna jalan lainnya”, ujar AKP Demonstar.
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai ini berharap, angka pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan (ODOL) dapat ditekan, sehingga infrastruktur jalan kota tetap terjaga dan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. (Ign/syaf)




























