diamankan personel Sat Reskrim Mapolres Tanjungbalai, Selasa (8/11) sekitar
pukul 18.30 WIB. Dua mobil tersebut ditangkap saat melintas di depan Terminal
Terpadu Km7 Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai.
Informasi diproleh, penangkapan kedua mobil pick up L300 BK
8013 VM dan BK 8226 VQ tersebut bermula saat petugas tim opsnal yang
dipimpin oleh Ipda Michael sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Sudirman.
Di mana petugas melihat 2 mobil L300 tersebut ditutupi terpal. Lalu petugas
yang curiga melakukan pemeriksaan dan ditemukan 300 goni bawang merah ilegal
dari kedua mobil tersebut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP
Yayang Risky Pratama SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga membenarkan
hal tersebut. Dikatakannya, mobil tersebut dikendarai oleh warga Kabupaten
Asahan.
“Dua mobil tersebut dikendarai oleh Supriono (28 ) dan Miswanto (31)
penduduk Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” ujar
Sinulingga.
Rencananya bawang tersebut akan dibawa ke Kota Kisaran dan saat ini
telah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih
lanjut.
“Saat ini barang bukti telah kita serahkan ke pihak Bea dan Cukai
Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (mag02/syaf)