• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

    Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

    Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

    Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

  • Asahan
    Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

    Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

    Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

    Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

    Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

  • Asahan
    Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

    Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Ancaman Pemko Tanjungbalai Tutup Galian C Hanya ‘Gertak Sambal’

28 November 2016
di Tak Berkategori
0 0
3
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TANJUNGBALAI – Hingga Senin (28/11) janji Pemerintah Kota (Pemko)
Tanjungbalai untuk menutup usaha galian C di Tanjungbalai tidak terbukti dan
dinilai hanya sebagai gertak sambal belaka. Sementara para pengusaha galian C
di Kota Tanjungbalai sepertinya tidak takut dengan ancaman tersebut. Terbukti,
aktivitas galian C masih tetap berjalan.

Diduga, ada unsur kesengajaan atau pembiaran yang menyebabkan maraknya usaha
penambangan pasir ilegal di Kota Tanjungbalai. Bahkan aparat Satpol PP dan
penegak hukum yang ada di Kota Tanjungbalai tidak berniat untuk melarang
beroperasinya usaha pengerukan pasir di kawasan itu. Padahal Dinas Lingkungan
Hidup Pemko Tanjungbalai sudah memastikan tidak ada satu pun usaha galian C
yang memiliki izin.

“Ancaman Pemko Tanjungbalai untuk menutup aktivitas galian C hanya
gertak sambal. Sudah jelas, tidak satupun usaha penambangan pasir di Kota
Tanjungbalai ini yang mengantongi izin, seharusnya pihak pemerintah maupun
aparat penegak hukum dengan sendirinya sudah melakukan tindakan tegas. Sangat
sulit diterima akal sehat, melihat aktivitas galian C masih terus berlanjut,
sementara pemerintah dan aparat penegak hukum diam saja,” ujar Koordinator
Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang
kepada koran ini, Senin (28/11).

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

Jaringan Sihotang menyatakan, yang lebih ironis lagi dari situasi itu adalah
penambangan pasir ilegal yang terjadi di kawasan Reklamasi Pantai Sungai
Asahan, persis di depan gedung bersejarah yakni Bangunan Balai Di Ujung
Tanjung. Semestinya, kata Jaringan, aparat hukum, termasuk Satpol PP, langsung
bertindak meskipun tidak ada laporan pengaduan resmi karena lokasi tersebut.
Alasanya, daerah tersebut adalah lahan milik pemerintah hasil reklamasi dari
aliran Sungai Asahan.

“Sungguh ironis, lokasi pertambangan pasir ilegal itu dilakukan di
lahan Reklamasi Pantai Sungai Asahan, akan tetepai aparat penegak hukum dan
Satpol PP tidak berkutik,” tegas Jaringan Sihotang.
Hal serupa juga sebelumnya telah diungkapkan Nursyahruddin SE, Ketua LSM
Merdeka Kota Tanjungbalai. Katanya, jika merejuk kepada UU Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pelanggaran perizinan dan dampak
lingkungan terhadap kedua UU tersebut, terancam pidana sampai 10 tahun penjara
dan denda miliaran rupiah.

“Setiap hari dump truk
pengangkut pasir melewati jalan raya, namun tidak ada instansi yang menegur.
Seharusnya, jangankan Satpol PP, aparat penegak hukum juga semestinya berperan
aktif menertibkan usaha pertambangan pasir liar atau ilegal itu,” pungkas
Nursyahruddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Tanjungbalai berjanji
akan menindak tegas aktivitas galian C di Kota Tanjungbalai. Bahkan Pemko
Tanjungbalai akan melakukan upaya tutup paksa aktivitas pengerukan pasir yang
bisa merusak lingkungan dan meresahkan warga tersebut.
Itu dikatakan Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH melalui
Kabag Humas Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSTP, Menurut Nurmalini, Pemko
Tanjungbalai akan menutup paksa aktivitas pengelolaan pengerukan pasir di
Kelurahan Beting Kuala Kapias  Kota
Tanjungbalai. Soalnya, selain tidak dilengkapi dengan izin usaha, kegiatan
tersebut juga telah menimbulkan keresahan bagi warga setempat.
Nurmalini Marpaung menambahkan, selain di Beting Kuala
Kapias, aktivitas pengerukan pasir lainnya yang ada di Kota Tanjungbalai juga
akan ditutup secara paksa jika tetap melakukan pengerukan pasir.
Alasanya, sesuai laporan dari Dinas Lingkungan Hidup, tidak
ada satu pun aktivitas pengerukan pasir yang ada di Kota Tanjungbalai yang
memiliki izin.

“Ada juga usaha tambang pasir ilegal di inti kota yang sudah tiga kali
ditegur secara tertulis, namun belum juga menghentikan kegiatannya. Oleh karena
itu, dalam waktu dekat ini, usaha tambang pasir ilegal tersebut akan kita tutup
secara paksa,” papar Nurmalini.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai
Solahuddin Panjaitan mengatakan, seluruh usaha galian C yang ada di Kota
Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal. Alasannya, pihak
Kantor Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai tidak pernah menerbitkan rekomendasi
untuk usaha penambangan pasir.
Menurut Solahuddin, sampai saat ini pihak Kantor Lingkungan
Hidup tidak pernah tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk usaha penambangan
pasir.
“Kami tidak pernah menerbitkan izin usaha penambangan pasir.
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa seluruh usaha tambang pasir yang ada di
Kota Tanjungbalai tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal,” katanya.  (ck-5/syaf/ma/int)

Berita Selanjutnya

Kami Tak Punya Kerja, Makanya Jual Sabu

5 Petani di Batubara Disambar Petir, 2 Tewas, 2 Kritis, 1 Selamat

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Tes

Wabup Labuhanbatu Tutup Turnamen Volly Putri Griya Cup 2025 di Kecamatan Bilah Hulu

28 Oktober 2025
Mencuri, Warga Sidikalang Digiring ke Mapolsek Kualuh Hulu

Mencuri, Warga Sidikalang Digiring ke Mapolsek Kualuh Hulu

28 Oktober 2025
Truk B 9181 SYU diamankan setelah menabrak pengendara sepedamotor. 

Usai Menabrak Sepedamotor, Sopir dan Kernet Truk Diamuk Warga

28 Oktober 2025
Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

28 Oktober 2025
Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

28 Oktober 2025
Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

28 Oktober 2025
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

28 Oktober 2025
Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

26 Oktober 2025
Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

26 Oktober 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

26 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web