Krismanto Siahaan alias Si Bro (38) diringkus polisi. Tersangka diringkus
karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersangka dilakukan di
salah satu kamar penginapan di Jalan Sudirman Km7, Tanjungbalai tepatnya di
penginapan Mak Tarida, Rabu (9/11) sekitar pukul 23.45 WIB.
Informasi diproleh, tersangka yang merupakan warga Jalan Gotong Royong,
Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai
Selatan ini ditangkap petugas sat narkoba Mapolres Tanjungbalai disalah satu
kamar penginapan Mak Tarida. Tersangka diringkus saat sedang menunggu
pelanggannya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK melalui Kasat Narkoba
AKP MHD Yunus Tarigan mengatakan, penangkapan tersangka Adi alis Bro
berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka
mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ini. Berdasarkan informasi itu kita
langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat berada di
salah satu kamar di penginapan Mak Tarida di Jalan Sudirman KM7,” kata
Tarigan.
Dikatakannya, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti
sebanyak dua puluh tujuh paket sabu siap edar dengan berat 7,60 Gram, timbangan
electrik, bong, serta uang tunai.
“Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan sebanyak 27 paket sabu
siap edar dengan berat 7,60 Gram juga barang bukti lainya berupa timbangan
electrik, alat hisap serta uang tunai sebesar Rp2.350.000 yang diduga merupakan
hasil penjualannya narkoba tersebut,” terang Tarigan.
Untuk proses hukum lebih lanjut kata Tarigan saat ini tersangka masih dalam
penyidikan guna mengungkap dari mana pelaku mendapat barang haram tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka Adi alis Bro
dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika,” ujarnya. (Mag02/syaf/MA/int)