TANJUNGBALAI- Tersangka pencurian sepedamotor Faisal Anwar (26) yang
diringkus personel Sat Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan ‘nyanyi' saat
diperiksa polisi, Senin (5/12). Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi
merinkus tiga temannya. Saat diringkus dari ketiga tersangka polisi menemukan
2,6 kilogram (kg) daun ganja kering, dan 0,92 gram sabu.
Informasi dihimpun penangkapan terhadap tersangka barawal dari penangkapan
seorang pelaku curanmor yakni Faisal Anwar (26) warga Kota Tanjungbalai, Gang
Leci, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar yang telah berdomisili di
Jalan Mangga, Desa Tasik, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Atas penangkapan Faisal selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap
pelaku lainnya yakni Andi Samosir alias Adek (36), Rusli Panjaitan (43)
dan Sangkot (42).
Saat diinterogasi petugas, Faisal mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya
Faisal dibantu tetangganya yakni Andi Samosir yang juga residivis curanmor.
Selain itu, ada dua orang rekannya yang memiliki sabu sabu dan ganja.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku
Sangkot dan Rusli Panjaitan. Dan dari pelaku Sangkot petugas menemukan
0,92 gram sabu dan 2,6 kg ganja dari Rusli Panjaitan.
Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Rahman Takdir melalui Kanit Reskrim AKP
Suharmono mengatakan, keempat pelaku merupakan warga Tanjungbalai yang
diamankan di dua lokasi berbeda yakni Desa Tasik, Kecamatan Air Joman,
Kabupaten Asahan dan Simpang Menara Lima, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota
Tanjungbalai.
“Awalnya kita mengungkap pelaku curanmor yang dilakukan pelaku Faisal
Anwar. Dimana Anwar terlibat kasus pencurian sepedamotor Honda Supra X 125 BK
4676 QAD yang hilang pada tanggal 22 Nopember 2016 sekira pukul 16.30 WIB di
SMA Negeri 1 Tanjungbalai,” kata Suharmono.
Selanjutnya setelah petugas mengamankan Faisal, petugas pun melakukan
pengembangan
“Saat diinterogasi tersangka Faisal mengungkapkan bahwa dalam
menjalankannya aksinya ia dibantu tetangganya Andi Samosir alias Adek yang juga
residivis curanmor, ” terang Suharmono.
Selain itu terungkap bahwa temannya memiliki bisnis Narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap Sangkot dan Rusli. Saat
dilakukan penangkapan terhadap Sangkot petugas menemukan barang bukti sabu
seberat 0,92 gram dalam saku celananya. Setelah itu polisi lalu bergerak
ke Desa Air Joman Baru dan mengamankan tersangka Andi Samosir dan Rusli
Panjaitan.
“Setelah tersangka Sangkot kita ringkus, kita pun bergerak ke Desa Air
Joman untuk menangkap Andi Samosir dan Rusli Panjaitan. Saat ditangkap dari
kediaman Rusli Panjaitan petugas menyita 13 paket ganja kering seberat 2,6
kg,” ungkap Suharmono.
Dikatakannya saat ini kempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif
untuk dua kasus pidana yang berbeda, yaitu kasus dugaan curanmor dan kasus
pengedar narkoba. (Mag02/syaf/ma/int)