TANJUNGBALAI –Meski meresahkan masyarakat, namun usaha
galian C di sepanjang perairan Sungai Silau Tanjungbalai semakin menjamur.
Meski belum memiliki izin, namun Pemko Tanjungbalai tidak bisa menindak 5
pengusaha galian C di sepanjang aliran sungai. Itu karena sampai saat ini belum
ada Peraturan Daerah yang mengatur masalah galian C.
galian C di sepanjang perairan Sungai Silau Tanjungbalai semakin menjamur.
Meski belum memiliki izin, namun Pemko Tanjungbalai tidak bisa menindak 5
pengusaha galian C di sepanjang aliran sungai. Itu karena sampai saat ini belum
ada Peraturan Daerah yang mengatur masalah galian C.
Itu dikatakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (Kakan LH) Dra Hj Aslina Dyas. Menurut Aslina Dyas, sampai saat ini tidak ada satu
pun usaha galian C di Tanjungbalai yang memiliki izin usaha.
pun usaha galian C di Tanjungbalai yang memiliki izin usaha.
“Persoalan ini sudah kita bicarakan kepada instansi terkait
lainnya seperti Pengairan PU. Kita pun tak tahu apa yang harus kita lakukan. Di
mana dasar hukum sampai saat ini belum jelas. Oleh karena kami sangat berharap
dasar hukum seperti Perda atau Perwa baru kami bisa bertindak mengenai galian C
ini,” ucapnya.
lainnya seperti Pengairan PU. Kita pun tak tahu apa yang harus kita lakukan. Di
mana dasar hukum sampai saat ini belum jelas. Oleh karena kami sangat berharap
dasar hukum seperti Perda atau Perwa baru kami bisa bertindak mengenai galian C
ini,” ucapnya.
Aslina menambahkan untuk sementara jumlah penambah pasir
atau galian C sesuai dengan data yang mereka miliki sebanyak 6 penambang
sementara yang beroperasi tinggal 5 dan 1 penambah sudah tidak beroperasional lagi,
Mengenai izin mereka tidak punya izin.
atau galian C sesuai dengan data yang mereka miliki sebanyak 6 penambang
sementara yang beroperasi tinggal 5 dan 1 penambah sudah tidak beroperasional lagi,
Mengenai izin mereka tidak punya izin.
“Untuk mengambil pasir yang berhak mengeluarkan izin yaitu
Badan Iingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara maka kami tidak bisa
bertindak,” katanya.
Badan Iingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara maka kami tidak bisa
bertindak,” katanya.
Terpisah, beberapa aktivis mengaku miris melihat kondisi
maraknya galian C di Tanjungbalai. Menurut para aktivis, maraknya usaha galian
C di Tanjungbalai menunjukkan bahwa Pemko Tanjungbalai melalui instansi terkait
tidak bisa berbuat apa-apa alias ‘mandul' dan hanya melakukan gertak ‘sambal'.
maraknya galian C di Tanjungbalai. Menurut para aktivis, maraknya usaha galian
C di Tanjungbalai menunjukkan bahwa Pemko Tanjungbalai melalui instansi terkait
tidak bisa berbuat apa-apa alias ‘mandul' dan hanya melakukan gertak ‘sambal'.
Pasalnya, meski tidak ada satu pun usaha galian C yang
memiliki izin, namun pihak Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, tidak bisa
melakukan tindakan apa pun untuk menutup usaha tersebut. Selain itu, warga juga
sudah berulangkali melakukan aksi demo menuntut agar aktivitas pengangkutan
galian C yang melintas di pemukiman warga dihentikan karena merusak jalan dan
menimbulkan polusi
memiliki izin, namun pihak Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, tidak bisa
melakukan tindakan apa pun untuk menutup usaha tersebut. Selain itu, warga juga
sudah berulangkali melakukan aksi demo menuntut agar aktivitas pengangkutan
galian C yang melintas di pemukiman warga dihentikan karena merusak jalan dan
menimbulkan polusi
“Maraknya usaha penambangan pasir ilegal akhir-akhir ini di
Kota Tanjungbalai adalah gambaran dari hilangnya wibawa seorang kepala daerah
di mata masyarakatnya. Terlebih lagi, usaha penambangan pasir ilegal itu
beroperasi diatas lahan milik Pemko Tanjungbalai,” ujar Ketua Dewan
Penasehat Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah
(PKA-PPD) Kota Tanjungbalai Asfi Kelana kepada koran ini, Jumat (9/12).
Kota Tanjungbalai adalah gambaran dari hilangnya wibawa seorang kepala daerah
di mata masyarakatnya. Terlebih lagi, usaha penambangan pasir ilegal itu
beroperasi diatas lahan milik Pemko Tanjungbalai,” ujar Ketua Dewan
Penasehat Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah
(PKA-PPD) Kota Tanjungbalai Asfi Kelana kepada koran ini, Jumat (9/12).
Menurut Asfi Kelana, dengan hanya melihat permukaan
jalan-jalan di Kota Tanjungbalai yang sudah memutih akibat butiran pasir,
Walikota Tanjungbalai sudah pasti tahu bahwa itu akibat perbuatan para
penambang pasir.
jalan-jalan di Kota Tanjungbalai yang sudah memutih akibat butiran pasir,
Walikota Tanjungbalai sudah pasti tahu bahwa itu akibat perbuatan para
penambang pasir.
Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, salah seorang
aktivis anti korupsi Kota Tanjungbalai. Katanya, pihaknya sangat menyesalkan
gagalnya Pemko Tanjungbalai menertibkan seluruh usaha penambangan pasir di Kota
Tanjungbalai karena tidak ada yang memiliki ijin alias ilegal.
aktivis anti korupsi Kota Tanjungbalai. Katanya, pihaknya sangat menyesalkan
gagalnya Pemko Tanjungbalai menertibkan seluruh usaha penambangan pasir di Kota
Tanjungbalai karena tidak ada yang memiliki ijin alias ilegal.
“Kita sangat menyesalkan bebasnya beroperasi seluruh usaha penambangan
pasir ilegal di Kota Tanjungbalai ini tanpa rasa takut ditutup oleh Pemko
Tanjungbalai. Kondisi ini menggambarkan hilangnya wibawa dari seorang kepala
daerah karena tidak dipatuhi oleh masyarakat maupun jajarannya,” ujar
Taufik Hidayat.
Menurut kedua pemerhati Kota Tanjungbalai ini, selayaknya, Walikota
Tanjungbalai memberikan perhatian yang cukup serius terhadap maraknya usaha
tambang pasir ilegal ini. Selain tidak dilengkapi dengan izin yang sah, imbuh
keduanya, adapula diantaranya yang menggunakan lahan milik Pemko Tanjungbalai
sebagai tempat usaha tambang pasir ilegal. (ck5/syaf/ma/int)