TANJUNGBALAI-Kerap memakai narkoba, Dahrial alias OI (30) yang
sehari-hari berprofesi sebagai penambal ban diringkus polisi. Dari tanganya
disita sabu seberat 0,24 gram.
Informasi dihimpun, penangkapan warga Jalan Umar Damaik, Kelurahan
Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan bermula saat petugas
Sat Narkoba mendapati laporan bahwa OI kerap memakai narkoba jenis sabu.
Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan
berhasil meringkus OI di Jalan Nangka saat mengendarai
sepedamotornya, Rabu (14/12).
Kasat Narkoba MHD Yunus Tarigan SH didampingi Kasubbag Humas AKP Y
Sinulingga mengatakan, pelaku diamankan berkat laporan masyarakat.
“Pelaku dilaporkan kerap melakukan penyalahgunaan narkoba, menindak
lanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap
pelaku di Jalan Nangka,” kata Sinulingga.
Dikatakan Sinulingga, dari tangan pelaku pertugas mengamankan barang
bukti satu paket sabu seberat 0,24 Gram yang disimpan pelaku di dalam saku
celananya.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses
hukum dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap tersangka lainnya,”
terang Sinulingga.
Atas perbuatannya OI dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor
35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara OI kepada awak media ini mengatakan bahwa sabu tersebut untuk
dipakainya untuk menghilangkan suntuk. (Mag02/syaf/ma/int)
Teks foto
Tersangka pemakai sabu diamankan polisi dan digiring ke kantor polisi.
(riki/ignatius siagian/METRO TANJUNGBALAI)