Cukai Sumut melakukan penangkapan kapal penyelundup bal pres pakaian bekas (monza).
Selain mengamankan 7 orang anak buah kapal, petugas juga mengamankan 300 bal monza.
Penangkapan kapal penyelundup monza dilakukan di Perairan Tanjung
Jumpul.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Rizal, Senin
(2/1) mengatakan, penindakan tersebut dilakukan, Minggu (1/1) sekitar pukul
06.45 WIB.
Pada saat melakukan patroli, petugas melihat satu unit kapal mencurigakan.
Petugas yang curiga kemudian mendekat seterusnya melakukan pemeriksaan.
“Kapal tersebut bermuatan pakaian bekas sekitar 300 bal,” aku Rizal.
Dalam pemeriksaan, diketahui pakaian bekas itu berasal dari Malaysia dan
rencananya akan dibawa ke Tanjungbalai dan Asahan.
“Awak kapal diatasnya ada 7 orang ditangkap dalam kondisi baik,”
ujarnya.
Kapal penyelundup itu pun kini dalam proses penarikan ke Pangkalan Bea Cukai di
Belawan. (mtc/int)
dibawa ke Belawan.