SIANTAR- Anggota Intel Korem 022 Pantai Timur mengamankan seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa dan memiliki 2 Ons sabu-sabu, yang hendak dijual seharga Rp180 juta. Tersangka bernama Herianto (32), warga Desa Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tersangka ditangkap anggota Intel Korem 022 PT setelah beberapa lama dilakukan pengintaian.
Kasi Intel Korem 022 PT Letkol Inf Sutan Lubis, melalui Kapenrem 022 PT Mayor Djawardi kepada wartawan di Makorem 022 PT, di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (17/2) menjelaskan, tersangka sudah lama menjadi target operasi.
Masyarakat melaporkan ke oknum TNI yang dikenal, lalu dikembangkan. Untuk menghindari kebocoran informasi, Dantim Intel Korem 022 PT Kapt Bim Purba bersama 9 orang anggotanya langsung melakukan penyergapan dan penangkapan tanpa melibatkan instansi terkait, hasilnya tertangkaplah tersangka dengan barang bukti 2 Ons sabu-sabu. Narkoba itu disimpan tersangka di sebuah kotak penyimpanan makanan dan dibungkus plastik kresek lalu ditenteng tersangka.
Mayor Djawardi menuturkan, tersangka ditangkap Kamis (16/2), sekira pukul 16.00 WIB di depan pom bensin, Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Sebelum ditangkap, Intel Korem melihat sosok pria yang dicurigai sesuai informasi masyarakat. Di mana pada saat itu, tersangka dibonceng temannya naik sepedamotor, lalu parkir di sebuah ruko. Kemudian, sambil menenteng plastik kresek berisi kotak penyimpanan makanan, tersangka berjalan meninggalkan temannya di parkiran.
“Takut buruan kita lepas, tersangka langsung kita sergap dan kita tangkap, bersama barang bukti sabu-sabu lebih kurang seberat 2 Ons. Namun temannya yang menunggu di parkiran berhasil kabur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Makorem 022 PT untuk dilakukan pengembangan,” terangnya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, jaringan narkoba yang ditekuni tersangka ternyata tidak ada melibatkan oknum TNI. Dia hanya kurir. Di mana sebelumnya, desas-desus informasi yang kita dengar tersangka adalah merupakan pemasuk barang haram di lingkungan TNI-AD. Dan penangkapan ini salah satu kegiatan PAM di Tubuh Kesatuan TNI-AD,” tandasnya.
Tersangka dan barang bukti ini rencanya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, saat diwawancarai, tersangka Herianto (32), mengakui bahwa ia diamankan Intel Korem 022 PT atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Ons. Rencananya, sabu itu mau dijual seharga Rp180 juta.
“Sabu-sabu itu punya orang Bang, aku disuruh untuk mengantar sabu-sabu itu ke pembeli bernama Rudi,” akunya.
“Sabu-sabu itu seberat 2 Ons, rencana mau aku jual seharga Rp180 juta. Sabu itu aku dapat dari teman (bandar) Bang, warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai juga,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba terungkap di Kabupaten Simalungun.. Ramses Purba (33), Warga Lorong III, Nagori Dolok Hantaran, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/2) sekira pukul 20.00 Wib ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polsek Serbalawan. Ia ditangkap dari jalan besar Kampung Lalang Blok N 34, perkebunan karet PT Bridgstone Sumatra Rubber Estate, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Informasi dihimpun, sebelumnya Polisi medapat informasi bahwa ada seseorang sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di lokasi areal perkebunan karet milik PT. BSRE di Blok N34. Mendapat informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat di lapangan, polisi melakukan pengintaian dan pada saat itu melintas satu unit sepedamotor jenis matic yg tidak diketahui nopolnya, yang dikendarai 2 orang laki-laki. Merasa curiga, polisi selanjutnya menghentikan kendaraan tersebut, namun pengendara berhasil melarikan diri dengan sepedamotornya.
Namun, penumpangnya, Ramses berhasil ditangkap yang dilanjutkan penggeledahan dan tidak diketemukan barang haram tersebut. Saat ditanyakan kepada tersangka di mana sabu-sabunya, Ramses mengaku sudah membuangnya di seputaran lokasi penangkapan. Lantas polisi melakukan pencarian dan ditemukan satu bungkusan klip plastik yang berisikan sabu-sabu. Ramses mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang pria berinsial TR. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Serbalawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Serbalawan AKP Ilham Harahap SH didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Iwan Hermawan SH membenarkan hal tersebut. (th/adi/pra/ma/int)