ASAHAN-Beralasan tak kuat mengendalikan hawa nafsunya, seorang pria berusia lanjut SA (52) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang urut merayu dan mencabuli dua bocah yang masih duduk kelas 2 sekolah dasar. SA mengakui perbuatannya telah mencabuli 2 bocah kelas 2 SD, berinisial SM (8) dan AZ (7) yang merupakan tetangga tersangka.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Alang Bon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Tersangka SA berhasil ditangkap, Kamis (9/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan terhadap tersangka setelah polisi mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban ke Polres Asahan.
Kasat Serse dan Kriminal Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara kepada wartawan mengungkapkan bahwa aksi cabul tersangka ini terungkap dari laporan korban kepada salah seorang guru mengajinya bernama Lita.
“Jadi si anak ini cerita sama guru ngajinya yang bernama Lita. Kemudian Lita menceritakannya kepada orang tua korban. Setelah itu, kedua orang tua korban membuat laporan pengaduan. Jadi ada dua LP terhadap kasus yang sama,” ungkap Bayu.
Di Polres Asahan, SA mengakui perbuatannya telah mencabuli 2 bocah kelas 2 SD, berinisial SM dan AZ yang merupakan tetangga tersangka.
“Nggak kuat lagi saya menahan nafsu ini pak, sebab saya sudah ditinggalkan istri yang meninggal dunia sejak dua tahun lalu. Ketika melihat anak-anak nafsu saya entah kenapa langsung tinggi,” kata pelaku kepada penyidik memberi keterangan di Polres Asahan.
Diakui tersangka, perbuatan itu dilakukan pertama kali dengan AZ kurang lebih tujuh bulan lalu. Saat itu, dia melihat AZ lewat dari depan rumahnya dan menariknya masuk ke rumah dengan diiming-imingi uang jajan.
“Saya ajak dia masuk ke rumah pak, dia Cuma diam dan saja janjikan akan beri uang. Kemudian dia saya cabuli,” ucap tersangka.
Tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli AZ yang merupakan anak dari tetangganya.
Selanjutnya, SA juga menceritakan perbuatan yang sama dilakukannya terhadap bocah lainnya yakni kepada SM sejak bulan November 2016 sebanyak tiga kali.
“Iya yang terakhir memang sempat saya setubuhi pak, sehabis itu nggak ada lagi,” katanya.
Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Asahan.
“Kasus ini masih kita dalami, apakah ada korban lain selain kedua korban yang telah dilaporkan kedua orang tuanya itu,” kata Kasat Reskrim Bayu Putra Samara.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Asahan, Awaluddin mengutuk keras tindakan yang dilakukan tersangka. Awal meminta kepada pihak penegak hukum supaya memberikan hukuman yang seberat beratnya, kepada pelaku.
“Tindakan itu tidak bisa ditolerir. Para penegak hukum harus memberikan hukuman yang seberat beratnya,” ujarnya.
Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Awal berharap seggera memberikan pendampingan kepada kedua korban, sehingga trauma yang dialami akibat perbuatan pelaku cepat pulih.
“Korban harus segera diberikan pendampingan psikologis, untuk memulihkan trauma akibat pencabulan tersebut. Kita berharap Pemkab Asahan dapat cepat menanganinya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijeran dengan pasal 82 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Per/syaf)