ASAHAN – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk melakukan akreditasi terhadap 8 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 2017 terancam gagal. Sebab sampai saat ini 29 Puskesmas di Asahan itu belum memiliki izin operasional dari Kementrian Kesehatan RI.
“Puskesmas kita di Asahan kemungkinan besar belum memiliki izin operasional termasuk dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkunan. Padahal ini bagian dari persyaratan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika hal ini tak dipenuhi, bisa jadi harapan kita untuk menciptakan pelayanan kesehatan bermutu di Asahan dengan akreditasi terancam gagal,” kata Dr Ibnu Yazid Sabri kepada wartawan, Kamis (23/2).
Yazid yang juga merupakan Surveyor Akreditasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), ini menambahkan, akreditasi merupakan hal penting yang harus didapatkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah karena didalamnya terdapat integritas dan komitmen dari pemerintah daerah untuk menjadikan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat lebih baik.
Akreditasi Puskesmes kata Yazid lagi, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, bahwa setiap satu Kecamatan harus memiliki 1 Puskesmas yang terakreditasi.
“Tujuan pengaturan Akreditasi adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan masyarakat, meningkatkan kinerja Puskesmas serta memberikan perlindungan kepada sumberdaya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, melalui Bidang Pelayanan Kesehatan Lincoln Tambunan mengatakan bahwa dari 29 Puskesmas yang ada di Kabupaten Asahan seluruhnya belum memiliki izin operasional. Akan tetapi, selama ini 22 dari 29 Puskesmas saat ini telah terdaftar di Publikasi Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes RI.
“Izin operasional memang belum ada, akan tetapi landasan hukum yang ada untuk operasional puskesmas saat ini adalah Peraturan Bupati tentang unit pelayanan dinas kesehatan,” katanya.
Disampaikan Lincoln saat ini Dinkes Asahan tengah berupaya dalam tahapan mempersipkan segala persyaratan akreditasi yang minta hal itu sudah menjadi komitmen dari Dinkes Asahan.
“Segala persyaratan sedang kita persiapkan. Rencananya, kita juga akan beraudiensi dengan Pak Bupati Asahan (Taugan Gama Simatupang), membicarakan tentang bagaimana supaya segala persyaratan dapat segera dipenuhi, sehingga rencana Akreditasi 8 Puskesmas dapat terealisasi,” tandasnya.
Informasi dihimpun rencananya Pemkab Asahan pada tahun 2017 ini akan mengupayakan terakreditasinya 8 Pukesmas yang sedang melakukan persiapan yakni Puskesmas Gambir Baru; Puskesmas Sidodadi; Puskesmas Pulau rakyat; Puskesmas Aek Songsongan; Puskesmas Bandar Pasir Mandoge; Puskesmas Aekloba; Puskesmas Aek Songsongan, dan Puskesmas Aek Ledong. (Per/syaf)


























