BATUBARA – Polres Batubara memusnahkan barang bukti ganja seberat 9.353 gram, Rabu (15/3).
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mapolres Batubara langsung dilakukan Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SIK MSi, Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho SE, mewakili Komandan Kodim 0208 Asahan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan, Kejari Batubara Eko Adhyaksono SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan undangan lain.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto dalam arahanya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tim opsnal unit reserse Polsek Labuhan Ruku tanggal 25 Februari 2017 lalu sekira pukul 06.00 WIB. Barang bukti merupakan hasil tangkapan dari seorang tersangka bernama Safrizal alias Izal (31) di warga Jalan Nelayan, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Tiram, Batubara beserta barang bukti 10 Kg daun ganja kering yang tersimpan dalam goni plasti warna putih di dalam rumah pelaku.
“Momen hari ini membuktikan Polres Batubara terus bekerja menumpas peredaran narkoba di wilayah hukum Batubara,” katanya.
Dedy juga menjelaskan dari penangkapan bandar narkotika ini, total barang bukti yang ditemukan seberat 9.664 gram dan dimusnakan 9.353 dan disisikan 311 gram sebagai barang bukti di pengadilan.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 111 ayat 2, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, diancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya. (Wan/syaf/ma/int)