ASAHAN-Personel Polsek Kota Kisaran meringkus Junaidi Syahputra (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor. Tersangka sudah 15 kali melakukan aksi pencurian sepedamotor di wilayah hukum Polres Asahan.
Informasi diperoleh, Junaidi warga Jalan Kaswari, Lingkungan II, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur dikenal sangat licin dalam menjalankan aksi kejahatannya.
“Penangkapannya semalam (Kamis 2 maret ) sekira pukul 19.30 WIB di Pasar Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Asahan. Penangkapan gembong curanmor tersebut dalam kondisi mulus meskipun selama ini terhadap tersangka sudah lama diincar pihak kepolisian,” ujar Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kapolsek Kota Iptu Tombak Samosir. Jumat (3/3).
Menurut keterangan T Samosir didampingi kanit serse Polsek Kota Kisaran Iptu F Sibarani serta anggota lidik Polsek Kota Kisaran, penangkapan terhadap tersangka Junaidi Syahputra berdasarkan hasil pengembangan kasus.
“Tersangka diamankan bersama satu temannya yang bernama Zailany (21) warga Jalan Olahraga, Lingkungan VI, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan. Penangkapan terhadap tersangka Junaidi Syahputra dilakukan di Jalan Desa Air Joman saat tersangka mengendarai sepedamotor Honda Beat warna Putih BK 5939 VBB hasil jarahannya,” ujar kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Kota Kisaran Iptu T Samosir mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan dari Khairul Amri. Di mana sepedamotor korban hilang saat diparkir di halaman kos-kosan Fitri yang berada daerah Gambir Baru Kisaran.
“Tersangka bersama rekannya yang bernama Zaelany setelah berhasil menjarah sepedamotor tersebut lalu membongkar stang sepedamotor dengan kunci leter T,” kata Iptu Tombak Samosir.
Tersangka selanjutnya kabur ke arah Desa Air Joman. Tersangka Junaedi Syahputra mengendarai sepedamotor hasil jarahannya sementara tersangka Zaelany mengendarai sepedamotor Honda Supra BK 4828 VAX miliknya.
“Mendapatkan informasi tersebut Polsek Kota Kisaran dengan meminta bantuan Polsek Air Joman melakukan razia di jalan sekitar pintu masuk wilayah tersebut, dan akhirnya tersangka dapat dibekuk, sementara terhadap tersangka Zaelany diciduk dari rumahnya yang berada di Jalan Olahraga, Lingkungan VI, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Semua kendaraan roda dua yang berhasil dijarah oleh tersangka dijual kepada Fran yang berada di Batu Bara dengan harga rata rata dibawah Rp2 juta rupiah.
“Kepada tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” sebut kapolsek. (Mag1/syaf)