ASAHAN-Dua tersangka pencurian sepedamotor diringkus polisi.
Kedua tersangka yakni Maniso dan Muhammad Faud (26). Tersangka diringkus di Pondok Sei Piring, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat.
Kedua tersangka yakni Maniso dan Muhammad Faud (26). Tersangka diringkus di Pondok Sei Piring, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat.
Kapolsek Simpang Empat AKP Adi Haryono, Sabtu (1/4)
mengatakan, kedua tersangka diringkus, Jumat (31/3) sekira pkl 07.30 WIB.
Tempat Kejadian Perkara di Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk
Dalam,” kata Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kapolsek
Simpang Empat AKP Adi Haryono.
mengatakan, kedua tersangka diringkus, Jumat (31/3) sekira pkl 07.30 WIB.
Tempat Kejadian Perkara di Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk
Dalam,” kata Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kapolsek
Simpang Empat AKP Adi Haryono.
Menurut Adi, saat itu korban pelapor atas nama Maniso
(58) warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam membuat pengaduan
ke kantor polisi.
(58) warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam membuat pengaduan
ke kantor polisi.
Berdasarkan LP/37/III/2017/SU/ResAsh/Sek.Simp.Empat,
tanggal 31 Maret 2017 maka dilakukan pengerjaran terhadap kedua tersangka.
tanggal 31 Maret 2017 maka dilakukan pengerjaran terhadap kedua tersangka.
Adi menambahkan, tersangka Muhammad Faud merupakan warga
Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labura dan
rekannya Amirudin Siagian warga Desa
Suka Jadi Damuli, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labura.
Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labura dan
rekannya Amirudin Siagian warga Desa
Suka Jadi Damuli, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labura.
“Barang bukti yang kita amankan satu unit
sepedamotor Yamaha VEGA R 110CC, nomor polisi BK 5310 QZ dan satu unit sepedamotor
Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi milik pelaku Amiruddin
Siagian,” kata Adi Haryono.
sepedamotor Yamaha VEGA R 110CC, nomor polisi BK 5310 QZ dan satu unit sepedamotor
Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi milik pelaku Amiruddin
Siagian,” kata Adi Haryono.
Menurut Adi, kronologis peristiwa, korban memarkirkan
sepedamotor Yamaha VEGA R 110 CC warna hitam BK 5310 QZ, atas nama STNK Eka
Purnomo, di Dusun III Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam.
sepedamotor Yamaha VEGA R 110 CC warna hitam BK 5310 QZ, atas nama STNK Eka
Purnomo, di Dusun III Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam.
“Tanpa sepengetahuan korban sepedamotornya diambil
oleh kedua orang pelaku dengan mengendarai sepedamotor Honda Supra X-125 yang
lari ke arah Jalinsum Pulau Raja. Selanjutnya korban memberitahu anaknya yang
juga saksi untuk melakukan pengejaran. Sesampainya di Dusun IV, Desa Pulau
Maria, saksi dan temannya melihat dua orang pelaku mengendarai Sepedamotor
hasil curiannya yang beriringan dengan pelaku lainya,” kata kapolsek.
oleh kedua orang pelaku dengan mengendarai sepedamotor Honda Supra X-125 yang
lari ke arah Jalinsum Pulau Raja. Selanjutnya korban memberitahu anaknya yang
juga saksi untuk melakukan pengejaran. Sesampainya di Dusun IV, Desa Pulau
Maria, saksi dan temannya melihat dua orang pelaku mengendarai Sepedamotor
hasil curiannya yang beriringan dengan pelaku lainya,” kata kapolsek.
Salah seorang pelaku melihat saksi ada di belakang, lalu
pelaku memberhentikan sepedamotor hasil curian tersebut dan meninggalkannya
ditepi jalan.
pelaku memberhentikan sepedamotor hasil curian tersebut dan meninggalkannya
ditepi jalan.
“Lalu pelaku melompat menaiki sepedamotor pelaku
lainnya dan melarikan diri. Dilakukan pengejaran oleh warga dan
personil Polsek Simpang Empat. Tepatnya di Pondok Sei Piring Desa Mekar Sari,
Kecamatan Pulau Rakyat kedua Pelaku dapat diamankan,” jelas kapolsek.
lainnya dan melarikan diri. Dilakukan pengejaran oleh warga dan
personil Polsek Simpang Empat. Tepatnya di Pondok Sei Piring Desa Mekar Sari,
Kecamatan Pulau Rakyat kedua Pelaku dapat diamankan,” jelas kapolsek.
“Modus operandinya kedua tersangka, mengambil
sepedamotor milik pelapor pada saat diparkir dan kunci tergantung di
sepedamotor. Diperkirakan kerugian materil sekitar Rp6 juta,” tambah kapolsek.
sepedamotor milik pelapor pada saat diparkir dan kunci tergantung di
sepedamotor. Diperkirakan kerugian materil sekitar Rp6 juta,” tambah kapolsek.
“Amiruddin Siagian, sudah dua kali menjalani hukuman
vonis pengadilan. Kasus senjata tajam, tahun 2007. Proses kasus ini di Polsek
Aek Kanopan. Vonis 7 bulan penjara dan kasus 365 KUHP pencurian dengan
kekerasan. Dimana tersangka menyandera sopir truk berisikan getah karet dan
mengambil muatannya. Proses di Polsek Aek Kanopan. Vonis 2,5 tahun
penjara,” tambahnya.
vonis pengadilan. Kasus senjata tajam, tahun 2007. Proses kasus ini di Polsek
Aek Kanopan. Vonis 7 bulan penjara dan kasus 365 KUHP pencurian dengan
kekerasan. Dimana tersangka menyandera sopir truk berisikan getah karet dan
mengambil muatannya. Proses di Polsek Aek Kanopan. Vonis 2,5 tahun
penjara,” tambahnya.
Sementara rekannya Muhammad Fuad, sekali menjalani
hukuman vonis pengadilan. Kasus 363 KUHP bongkar rumah, tahun 2016 dan di vonis
1 tahun penjara. (syaf/int)
hukuman vonis pengadilan. Kasus 363 KUHP bongkar rumah, tahun 2016 dan di vonis
1 tahun penjara. (syaf/int)