Bayu menambahkan, Dairi Rambe warga Sei Kamah yang menginginkan putranya menjadi polisi menjadi korban penipuan.
Kasat reskrim AKP.Bayu Putra Samara, SIK juga mengatakan modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Heri Supriyanto SH tergolong usang. Dia melakukan tindak pidana penipuan tersebut pada Kamis (3/9) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Korban yang sudah kepingin anaknya menjadi polisi lalu memberikan uang administrasi untuk pengurusannya sebesar Rp50 juta. Setelah uang diterima tersangka, anak korban gagal menjadi polisi, dan tersangka menghilang, karena kesal dengan ulah tersangka, selanjutnya korban membuat pengaduan dengan nomor LP/619/VIII/2016/SU/Res.Asahan.
Berdasarkan laporan tersebut selama dua tahun lebih Sat.Reskrim melakukan pencarian terhadap tersangka dimaksud, namun tidak berhasil.
“Tersangka Heri Supriyanto dapat kami bekuk pada Sabtu (22/04) sekira pukul 15.30 wib di rumah adik terlapor yang berada di Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, Asahan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan dianya juga tidak pernah mengurus anak korban sesuai dengan janjinya, uang sebanyak Rp50 juta yang diserahkan korban kepadanya telah habis untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 378 subs pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, saat ini tersangka sudah mendekam dalam rumah tahanan polisi di Mapolres Asahan. (syaf/mtc/int)