TANJUNGBALAI- Beralasan karena tidak adanya pekerjaan membuat Ucok Lubis alias Ucok (54) nekat menjadi pengedar sabu. Namun naas usaha pria paruh baya ini tercium petugas, sehingga Ucok harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan polisi.
Informasi dihimpun, Ucok ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan personel Sat Narkoba dikediamannya di JalanTuamang, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Jumat (21/4).
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan barang bukti 27 paket sabu sabu siap edar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH melalui kasat Narkoba AKP MHD Yunus Tarigan SH mengungkap Ucok berhasil diringkus berkat informasi masyarakat.
“Begitu kita mendapatkan informasi kita lakukan penyelidikan lalu kita dilakukan pengrebekan dikediamnya ,dimana saat itu tersangka Ucok kita dapati sedang mengkonsumsi sabu,” ujar Tarigan.
Dikatakan Tarigan, dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti sabu siap edar sebanyak 27 paket dengan berat 5,6 gram yang disembunyikan pelaku di dalam kamarnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan.
“Atas perbuatan nya dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.
Sementara itu Ucok kepada wartawan mengungkapkan dirinya nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan.
“Gak ada kerjaan lagi pak,” dalihnya. (syaf/int)