ASAHAN-Personel Polres Asahan meringkus Kepala KUA Kecamatan
Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun Mansyur Ali SAg (44). Tersangka diringkus
karena diduga melakukan penipuan sebesar Rp69 juta.
Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun Mansyur Ali SAg (44). Tersangka diringkus
karena diduga melakukan penipuan sebesar Rp69 juta.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Lukerna Sitorus ke Polres Asahan. Saat itu Lukerna mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan Mansyur Ali sesuai dengan surat laporan LP/569/VII/2016/ SU. Saat itu Lukerna Sitorus dijanjikan oleh tersangka akan memasukan kedua putranya menjadi PNS di Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK
melalui Kanit Jatanras Ipda Khomaini STK, Minggu (28/5) mengatakan, tersangka
selaku kepala KUA Kecamatan Haranggaol Horison Simalungun, Sabtu (27/5) sekira
pukul 20.30 wib sudah diinapkan di rumah tahanan Mapolres Asahan.
melalui Kanit Jatanras Ipda Khomaini STK, Minggu (28/5) mengatakan, tersangka
selaku kepala KUA Kecamatan Haranggaol Horison Simalungun, Sabtu (27/5) sekira
pukul 20.30 wib sudah diinapkan di rumah tahanan Mapolres Asahan.
Lalu tersangka meminta uang kepada korban Lukerna Sitorus sebesar Rp69 juta. Berselang
beberapa lama kemudian tersangka memberikan surat
edaran yang menyatakan kedua anak korban seolah telah lulus, surat
edaran kementrian pendayagunaan Aparatur Negara tersebut diantaranya
nomor SE/118/M.PAN-RB/08/2014 atas nama Rudiansyah Lubis dengan mendapatkan
NIP.19890814 201401 001, dan surat
edaran kementrian pendayagunaan Aparatur Negara nomor SE/116/M.PAN-RB/08/2014 atas
nama Mawardi Lubis dengan NIP. 19910602 201401 1 001.
beberapa lama kemudian tersangka memberikan surat
edaran yang menyatakan kedua anak korban seolah telah lulus, surat
edaran kementrian pendayagunaan Aparatur Negara tersebut diantaranya
nomor SE/118/M.PAN-RB/08/2014 atas nama Rudiansyah Lubis dengan mendapatkan
NIP.19890814 201401 001, dan surat
edaran kementrian pendayagunaan Aparatur Negara nomor SE/116/M.PAN-RB/08/2014 atas
nama Mawardi Lubis dengan NIP. 19910602 201401 1 001.
Mendapatkan surat
edaran itu Lorena dengan dua orang putranya menanyakan hal itu ke dinas terkait
di Kabupaten Batubara. Namun setelah dilakukan pengecekan atas kebenarannya,
ternyata surat
edaran yang diberikan Mansyur Ali tersebut palsu.
edaran itu Lorena dengan dua orang putranya menanyakan hal itu ke dinas terkait
di Kabupaten Batubara. Namun setelah dilakukan pengecekan atas kebenarannya,
ternyata surat
edaran yang diberikan Mansyur Ali tersebut palsu.
Khomaini menambahkan, korban yang merasa telah tertipu
selanjutnya membuat laporan di Polres Asahan. Dari dasar itulah unit Jatanras
melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Jalan Pematang Bandar,
Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
selanjutnya membuat laporan di Polres Asahan. Dari dasar itulah unit Jatanras
melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Jalan Pematang Bandar,
Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban
lainnya. Perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP,
ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (syaf/mtc/int)