Batubara- Sebanyak 2 kg daun
ganja kering ditemukan dari rumah AA (39) bandar narkoba di Desa Bagan
Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara saat penggerebekan yang dilakukan tim Oprasional
Reserse Polsek Labuhan Ruku dibantu Polres Batubara, Jum’at (12/5) sekira pukul
09.30 WIB.
ganja kering ditemukan dari rumah AA (39) bandar narkoba di Desa Bagan
Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara saat penggerebekan yang dilakukan tim Oprasional
Reserse Polsek Labuhan Ruku dibantu Polres Batubara, Jum’at (12/5) sekira pukul
09.30 WIB.
Dalam penggerebekkan itu petugas menemukan ganja kering dibungkus di goni
plastik putih. Dua buah dompet warna coklat, satu buah gunting, satu buah
timbangan, satu mancis. Kemudian 32 paket ganja siap edar dibungkus dalam
kertas koran disimpan dalam plastik warna hitam dalam lemari rumah AA. Turut
juga disita uang tunai sebesar Rp281.000, diduga dari hasil penjualan.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek untuk
penyidikan lanjut.
“Tersangka sudah lama menjadi incaran petugas dalam peredaran ganja,”
kata AKP Irsol SH.
Dikatakannya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa tersangka
sedang berada dirumahnya. Mendapat informasi yang berharga itu, petugas
langsung melakukan pengintaian di daerah lokasi tersangka tinggal.
“Setelah memastikan yang didalam rumah itu tersangka, petugas langsung
melakukan pengepungan dan menangkapnya saat lagi membungkus barang haram
itu,” sebut Kapolsek.
Menurutnya, tersangka termasuk jaringan kaki tangan dari Safrizal alias Ijal
(31) yang terlibih dahulu ditangkap bersama 10 kg daun ganja kering, dua bulan
lalu.
“Dia ini menggantikan pekerjaan Ijal dan mengisi barang haram itu pada
langganannya,” ucap Irsol.
Di hadapan Kapolsek Asrul Aswat, mengakui bahwa usaha haram itu sudah
dilakoninya selama 1 tahun lebih. Satu minggunya dia belaja dua kali dan setiap
pengambilan barang antara 2 -3 kilogram berhasil menjual 2 kg ganja dengan
penghasilan bersih sebesar Rp5 juta.
” Barangnya dari Aceh bang. Dikirim melalui bus angkutan, kemudian setiap
saya ambil paketnya di jalan solo Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung
Tiram,”jawab Aswat. Sembari mengatakan uang hasil penjualan barang haram
itu habis untuk dibelanjakan sehari hari.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan
pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127
huruf (a) dan (b) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20
penjara atau seumur hidup. (syaf/int)