TASLABNEWS, ASAHAN-Bebasnya aktivitas praktik perjudiaan jenis mesin tembak ikan milik EG yang beroprasi di Kilometer 3, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aeksongsongan, Kabupaten Asahan Sumatera Utara diduga kuatkkarena adanya “main mata” antara bandar judi dengan oknum polisi d di jajaran Polsek Bandar Pulau.
Terbukti, sampai saat ini tak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian terkusus Polsek Bandar Pulau pada aktivitas perjudian tersebut.

Di ketahui lokasi permainan judi tembak ikan ikan yang dipanjang di salah satu warung di kilometer 3 Desa Marjanji Aceh, beroprasi 24 jam sehingga beromset puluhan juta per hari.
Diketahui permainan judi tembak ikan ini sudah 4 bulan beroprasi di wilayah Hukum Polsek Bandar Pulau tanpa dilakukan penindakan tegas oleh pihak polsek.
Kuat dugaan oknum kepolisian khususnya Kapolsek Bandar Pulau menerima upeti dari bos judi mesin tembak ikan tersebut, sehingga Polsek Bandar Pulau terkesan tutup mata.
Menurut keterangan salah satu warga, mereka sudah mulai resah dengan adanya lokasi judi mesin tembak ikan tersebut.
“Rusak sudah kampung kami, tindak kejahatan semakin merajarela contohnya begal yang pernah terjadi di desa kami ini dan pencurian. Kami khususnya masyarakat setempat sudah tidak lagi merasa nyaman sejak beroperasinya judi mesin tembak ikan,” ucapnya.
“Dugaan kami, hal seperti ini dipelihara dan diduga di back up oleh oknum kepolisian, makanya Polsek Bandar Pulau tutup mata,” ujar salah seorang warga yang namanya tak mau di sebutkan, Senin (08/09/2025).
“Warga Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aeksongsongan, Kabupaten Asahan Sumatera Utara bermohon kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk turun langsung agar menanganj praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau, dan menangkap para pengelola judi tersebut karena jajaran Polsek Bandar Pulau diduga sudah menerima upeti dari bos judi tersebut,” tandasnya.
Kapolsek Bandar Pulau Iptu Arbin Rambe SH ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, tidak bersedia menjawab. (Edi/syaf)