KISARAN– Meski telah mendapat kiriman dari Pemerintah Pusat, namun hingga Mei 2017 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil , Kabupaten Asahan masih kekurangan 4.051 blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menjawab persoalan belum tuntasnya permasalahan yang menyangkut kepentingan orang banyak itu, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Rahmad Hidayat Siregar mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri agar mendapatkan tambahan stok untuk memenuhi kekurangan permintaan masyarakat tersebut.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Asahan, bahwasannya saat ini dinas terkait tengah mengupayakan tambahan blanko e KTP untuk memenuhi kekurangan stok yang kita terima. Hasilnya baru akan dipenuhi kekurangannya di bulan Juli 2017,” kata Hidayat kepada wartawan, Senin (8/5).
Menurut informasi sementara kebutuhan blangko e-KTP dari masyarakat yang terdata pada Disdukcapil Kabupaten Asahan mencapai 14.051 lembar.
Pada awal bulan Mei lalu, Disdukcapil Asahan telah menerima jatah dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 9 ribu keping ditambah seribu blanko tambahan.
Selain itu, untuk proses perekaman e-KTP di Disdukcapil juga disampaikan bahwa sering terlambat diakibatkan koneksi jaringan dari Pemerintah Pusat yang sering bermasalah.
Kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang telah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum menerima blangko e-KTP akan mendapatkan surat keterangan (resi) KTP yang memiliki fungsi sama dengan e-KTP.
“Meneruskan pesan dari Bupati Asahan, dalam hal ini kami menyadari kebutuhan masyarakat untuk e KTP sangatlah banyak dan masih meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar, karena kewenangan penyebaran blangko e-KTP ada pada Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar permasalahan kekurangan blangko e-KTP dapat terpenuhi. Dia juga berharap agar kekurangan blangko e-KTP dari Pemerintah pusat dapat benar diterima di bulan Juli 2017, sehingga dapat dilanjutkan dengan proses pencetakan agar kebutuhan masyarakat terhadap e-KTP dapat diselesaikan. (syaf/int)